3.847 Kendaraan di Palopo, Belum Bayar Pajak

  • Bagikan
ILUSTRASI

Ada yang Lebih 5 Tahun, Terancam Dihapus

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Mampu membeli kendaraan, harus mampu juga membayar kewajiban setiap tahun, yakni melunasi pajaknya.
Dari data Samsat Palopo yang diperoleh Palopo Pos, ternyata masih banyak kendaraan yang tidak melunasi pajak sejak tahun 2011, lalu. Rinciannya, untuk roda empat sebanyak 15 unit, roda dua 403 unit.

Tahun 2012 untuk roda empat 19 unit, roda 2 sebanyak 231 unit. Tahun 2013 untuk roda empat 65 unit, roda dua sebanyak 1.009 unit. Tahun 2014 untuk roda empat 105 unit dan roda dua sebanyak 609 unit. Tahun 2015 untuk roda empat sebanyak 173 unit, roda dua sebanyak 484 unit, dan Tahun 2016 roda empat sebanyak 251 unit dan roda dua sebanyak 483 unit. Total ada 3.847 unit yang belum melunasi pajak kendaraannya.

Dikatakan Kepala UPT Pendapatan Wilayan Palopo, Chandrawali S.Kom, dengan sistem terbaru saat ini, Bagi kendaraan bermotor jika sudah 7 tahun tidak pernah membayar pajak, secara otomatis STNK-nya juga mati/diblokir/dihapus. Dimasukkan dalam data kedaluwarsa. Dihapus datanya di sistem.

Sementara, sehubungan dengan akan adanya kebijakan baru soal rencana pemerintah melakukan penghapusan data kendaraan bermotor yang tak melakukan pengesahan STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran SWDKLLJ selama 2 tahun.

Keputusan ini diambil untuk rekonsiliasi data dan meningkatkan akurasi data jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar pada data base Kantor Bersama Samsat. Hal ini tertuang dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 ayat (2) poin b.

Dikatakan Ibu Andi, sapaan Kepala UPT Pendapatan Wilayah Palopo, kalau saat ini belum ada petunjuk teknis. "Jadi belum ada disampaikan kepada kami dari kantor pusat, jadi saya belum bisa tindak lanjutiberita ini," pungkasnya.

Sebagaimana tercantum dalam ayat tersebut, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.
Bila registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, maka kendaraan tersebut tak dapat diregistrasikan kembali.

Guna mendorong registrasi kendaraan bermotor oleh masyarakat, Kemendagri sedang menyiapkan insentif penghapusan biaya bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas penyerahan kedua.
Pelaksanaan penghapusan data kendaraan bermotor akan dilakukan secara bertahap dan diawali dengan sosialisasi melalui berbagai media dan mempertimbangkan masukan pakar.

Untuk diketahui, Jasa Raharja mencatat ada 103 juta kendaraan yang terdaftar di Kantor Bersama Samsat. Sebanyak 40 juta kendaraan atas 39% dari total kendaraan tersebut diketahui belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara sekaligus menciptakan data yang akurat bagi Polri, Jasa Raharja, dan Pemda selaku anggota Kantor Bersama Samsat.

Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menambahkan, guna mendorong kebijakan tersebut, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat berupa penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan penghapusan denda progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.

Saat ini dari data DASI-Jasa Raharja sampai Desember 2021, ada 40 juta data kendaraan akan dihapus di Samsat begini ciri motor atau mobil yang akan dilenyapkan dari peredaran karena belum melunasi pajak. Jumlah ini merupakan 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat.(idr)

DATA KENDARAAN MENUNGGAK PAJAK DI PALOPO

Tahun 2011 : Mobil 15 Unit
Motor 403 Unit
Tahun 2012 : Mobil 19 Unit
Motor 231 Unit
Tahun 2013 : Mobil 65 Unit
Motor 1.009 Unit
Tahun 2014 : Mobil 105 Unit
Motor 609 Unit
Tahun 2015 : Mobil 173 Unit
Motor 484 Unit
Tahun 2016 : Mobil 251 Unit
Motor 483 Unit

Total : Mobil 628 Unit
Motor 3.219 Unit

  • Bagikan