Kelas Standar BPJS Diuji Coba di 5 RS

  • Bagikan
Ilustrasi Kartu BPJS Kesehatan

Untuk Tana Luwu-Toraja Belum Berlaku

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pemerintah mulai melakukan uji coba kelas standar BPJS Kesehatan bulan ini. Untuk tahap awal uji coba itu dilakukan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di lima rumah sakit (RS) pemerintah bulan ini. Dengan begitu, di lima RS tersebut tidak ada lagi kelas iuran BPJS 1,2 dan 3.

"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, bahwa Juli adalah uji coba penerapan KRIS di 5 rumah sakit pemerintah saja," kata Pps Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman seperti dikutip dari detik.com pada Senin (4/7).

Ia mengatakan sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia melayani peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menurutnya, secara umum pelayanan untuk peserta JKN di rumah sakit masih berlangsung seperti sedia kala.

Sementara, selama uji coba ini skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya. Dengan kata lain, tarif iuran masih tetap berdasarkan pada tetap berdasarkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam perpres itu dijelaskan iuran peserta kelas III ditetapkan sebesar Rp35 ribu per bulan mulai 1 Januari 2021 sampai sekarang. Kemudian, iuran peserta kelas II sebesar Rp100 ribu per bulan dan kelas I sebesar Rp150 ribu per bulan.

Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan. Arif mengatakan peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah.

Rinciannya adalah 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan.

Tana Luwu-Toraja
Sementara itu, BPJS Kesehatan Cabang Palopo memastikan kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional (KRIS JKN) belum berlaku 1 Juli 2022 di wilayah kerjanya.

Pasalnya, rancangan aturan penghapusan kelas rawat inap BPJS Kesehatan itu masih dalam tahap finalisasi.
Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palopo melalui Kabid SDMUKP BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Nofriawan kepada Palopo Pos, Senin 4 Juli 2022.

"Penerapan bukan 1 Juli 2022. Penerapan KRIS JKN setelah revisi Perpres 82 Tahun 2018 diundangkan. Saat ini masih dalam tahap perancangan," sebut Nofriawan kemarin.

Ia menyampaikan semua ketentuan bakal mengacu pada revisi Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, Perpres 75 Tahun 2019, dan Perpres 64 Tahun 2020. Perpres tersebut adalah pengembangan dari beleid soal BPJS yang sebelumnya.

''Mengenai hal itu belum ada informasi resmi. Jika sudah ada informasi resmi, kami akan sampaikan,'' sebutnya.(rhm/idr)

  • Bagikan