Bolehkah Daging Kurban Dijual? Perhatikan Penjelasan Kiai Ma’ruf

  • Bagikan
Sejumlah petugas mengemas daging kurban untuk dibagikan kepada masyarakat. Foto: Ricardo/jpnn.com

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Hari Raya Idul Adha, kini sisa menunggu hari. Tentunya, banyak daging kurban yang akan dibagi-bagikan. Namun, hasil pembagian itu, ternyata ada yang menjualnya. Bagaimana hukumnya soal itu?

Ketua Aswaja NU Center, Kiai Ma’ruf Khozin bicara tentang pendistribusian daging hewan kurban, yang diberikan kepada fakir miskin dan hadiah.

Dia mengatakan untuk fakir miskin hukumnya wajib diberikan daging kurban, sedangkan untuk hadiah tidak wajib hukumnya.

“Sesuai dengan Surah Al-Hajj ayat 28 bahwa bagian yang boleh diambil oleh pemilik kurban adalah sepertiga. Syariat terpenting itu diberikan kepada yang fakir miskin,” katanya.

Kiai Ma'ruf juga membahas tentang daging kurban yang tidak boleh dijual. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Muslim, Ali berkata: Nabi memerintahku untuk mengurus ontanya, dan sedekah dengan daging dan kulit, dan melarang memberi upah begal dari kurban.

"Saat ini masih banyak lembaga-lembaga maupun masjid-masjid yang menjual daging hewan kurban karena tidak semua lembaga maupun masjid mengetahui hukumnya. Jika ada mazhab lain yang membolehkan untuk dijual, maka hasil penjualannya tetap diberikan kepada fakir miskin, bukan masuk ke dalam lembaga ataupun masjid,” terang dia.

Selanjutnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim itu menjelaskan mengenai bagian-bagian dari hewan kurban yang disukai oleh Nabi. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Timidzi, dari Abu Hurairah mengatakan Rasulullah SAW disuguhi daging, kemudian Nabi diambilkan pergelangan dan Nabi menyukainya.

"Berdasarkan hadis Nabi, bagian tersebut merupakan yang sangat sehat untuk dikonsumsi. Hal ini dikarenakan jumlah kolesterol sebesar 70 mg, yang dianjurkan itu memang daging, dan bagian jeroan sebaiknya tidak untuk dikonsumsi," terang Kiai Ma'ruf.(jpnn/pp)

  • Bagikan