Dua Kali Pemanggilan Disertai Jemput Paksa di Apartemen Namun Tak Ditemukan, KPK Terbitkan DPO Atas Nama Mardani Maming

  • Bagikan
Mardani H. Maming usai diperiksa KPK saat masih berstatus sebagai saksi/RMOL

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.

Penerbitan DPO dilakukan usai Mardani Maming tak memenuhi panggilan tim penyidik KPK sebanyak dua kali selaku tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).

"Hari ini KPK memasukkan tersangka ini (Mardani Maming) dalam daftar pencarian orang," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 26 Juli 2022.

Secara paralel, kata Ali, KPK juga telah melayangkan surat kepada Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan Mardani Maming.

KPK pun berharap Mardani Maming dapat kooperatif menyerahkan diri kepada KPK agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terkendala.

Di samping itu, Ali menyampaikan pada masyarakat yang memiliki informasi atas keberadaan Mardani Maming untuk menghubungi langsung KPK melalui call center 198.

Laporan juga bisa disampaikan dengan mendatangi kantor penegak hukum terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

"Peran serta dan dukungan masyarakat dalam upaya penyelesaian perkara ini sangat dibutuhkan, karena kita semua tentu berharap penyelesaian perkara ini dapat dilakukan dengan cepat, efektif dan efisien," ucap Ali.

APARTEMEN DIGELEDAH

"Dari kegiatan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta hari ini, info yang kami terima, tim KPK belum menemukan tersangka di tempat dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 25 Juli 2022.

Ia menyampaikan, KPK bisa menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka yang tidak kooperatif.

"Perlu juga kami sampaikan, tersangka yang tidak koperatif sesuai hukum acara pidana, KPK dapat melakukan jemput paksa dan secara bertahap dapat menerbitkan DPO yang nantinya kami publikasikan secara terbuka kepada khalayak," kata Ali.

Sebelumnya, (KPK) menggeledah salah satu apartemen milik mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming di Jakarta, Senin, 25 Juli 2022.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari keberadaan Mardani Maming, tersangka kasus dugaan suap pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).(fin/pp)

  • Bagikan