BPJamsostek Kerja Sama SPBVI Lindungi Pekerja Rentan

  • Bagikan
Kepala Kantor BPJamsostek Palopo, Rusdiansyah bersama pihak PT Vale dan SPBVI usai penandatanganan kerjasama perjanjian perlindungan pekerja rentan di Gedung Matano Player PT Vale, Sorowako.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SOROWAKO -- BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Palopo dan Serikat Pekerja Bersatu Vale Indonesia (SPBVI) melakukan kerjasama perjanjian perlindungan pekerja rentan. Kerja sama antara BPJamsostek dengan dengan SPBVI dimulai dari tahun 2022 hingga dengan tahun 2024.

Penandatanganan dilaksanakan di Gedung Matano Player PT Vale di Sorowako yang dihadiri Perwakilan Manajemen PT Vale Indonesia, Susanto, Ketua Umum SPBVI, Irmawati Baso, Kepala Kantor BPJamsostek Palopo, Rusdiansyah, HR Industrial Manager, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Luwu Timur diwakili Susanto Suprayitno.

Saat ini sudah ada 29 orang pekerja rentan yang terdaftar pada program ini dan akan terus bertambah.

Kepala Kantor BPJamsostek Palopo, Rusdiansyah mengucapkan terima kasih kepada  SPBVI yang berinovasi membantu pekerja rentan yang ada di Kabupaten Luwu Timur, sehingga mendapatkan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu

perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan perlindungan Jaminan Kematian (JKm). ''Kami juga mengajak perusahaan lain melalui program peduli pekerja rentan ini, Peduli perlindungan pekerja rentan merupakan inovasi sosial yang ditujukan untuk membantu perlindungan pekerja rentan melalui donasi pembayaran iuran jaminan sosial,'' kata Rusdiansyah, Kamis 28 Juli 2022.

Manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), sebut Rusdiansyah di antaranya, perawatan dan pengobatan tanpa batasan biaya sesuai kebutuhan medis, santunan pengganti upah selama tidak bekerja, santunan kematian sebesar 48x upah hingga manfaat beasiswa bagi 2 orang anak. Manfaat Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan sebesar Rp42 Juta serta beasiswa untuk 2 orang anak maksimal sebesar Rp174 Juta. (rhm)

  • Bagikan