Emak-emak Palsukan Uang Puluhan Juta, Ingin Transfer ke Pacar, Modus Pelaku Terkuak di BRILink, Polisi Gerak Cepat, Ini Ancaman Hukuman Pelaku

  • Bagikan

Polres Tana Toraja pengungkapan kasus penipuan uang palsu dilakukan pelaku AS di wilayah Lemo, Makale Utara beberapa saat lalu di Mapolres Tana Toraja, Kecamatan Makale.
--risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA-- Terduga pelaku berinisial AS seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) nekat memalsukan uang rupiah dan digunakan untuk menipu di wilayah Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja.

Polres Tana Toraja melakukan Press Release pengungkapan kasus tersebut yang dipimpin langsung Kapolres AKBP. Juara Silalahi didampingi Kasat Reskrim, AKP. S. Ahmad dan Kasi Propam, Iptu Daniel Tombing.

Turut hadir Partono selaku Asisten Manajer Bank Indonesia (BI) Wilayah Sulawesi Selatan yang didampingi rekannya bernama Ahda Asad menjelaskan secara rinci terkait cetakannya.

“Uang cetakan rupiah yang disita dari tersangka dinyatakan bukan uang asli cetakan dari BI, dan kami nyatakan bahwa ini adalah uang palsu,” ujar Partono, Kamis (28/7/2022).

Sementara itu Kapolres Juara menjelakan kronologis kejadian pada saat pelaku AS pada tanggal 20 Juji 2022 lalu menipu salah satu agen BRI Link di Kelurahan Lemo Kecamatan Makale Utara dan meminta agen mentransfer uang palsu sebanyak Rp. 10 juta ke pacar tersangka.

Beruntung korban sadar dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian, hingga akhirnya AS yang berdomisili di Kecamatan Sesean Suloara, kabupaten Toraja Utara ditangkap polisi.

“Motif pelaku itu butuh dana untuk membayar motor yang digadaikan ke orang lain sehingga beralasan mengirim sejumlah uang tersebut ke pacarnya,” ujar Juara.

Barang bukti disita dari AS yakni pecahan uang kertas Rp. 100 ribu sebanyak 15 lembar, pecahan Rp. 50 ribu sebanyak 19 lembar dan satu buah printer, komputer dan CPU.

“Pelaku pernah mendatangi salah satu percetakan di wilayah Toraja Utara dan meminta dicetakkan uang pecahan 100 ribu sebanyak 15 lembar, dan pecahan 50 ribu 19 lembar dengan total keseluruhan Rp. 2.450.000,” terangnya.

Lanjut AKBP Juara, pasal yang disangkakan kepada tersangka AS yakni pasal 36 ayat 1, 2, 3 Jo, pasal 26 ayat 1, 2, 3 Undang-undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman 10 tahun penjara. (risna)

  • Bagikan