Wakil Ketua PP Sulsel: Tim Khusus Penyelidikan Kematian Brigadir J, Jangan Terpengaruh Opini dari Pengacara Keluarga Brigadir J

  • Bagikan
Wakil Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Sulsel, Y Jhody Pama'tan SH

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Wakil Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila Sulsel, Y Jhody Pama'tan SH mengatakan, dalam berbagai pemberitaan di media tentang kematian Brigadi J di rumah Irjen FS, pengacara keluarga brigadir J banyak membuat opini yang di luar hasil penyelidikan oleh tim Khusus yang dibentuk oleh Kapolri.
"Pengacara brigadir J, sering membuat pendapat dan opini yang liar dan melampaui proses penyelidikan yang masih berjalan. Hal dapat harusnya pengacara brigadir J menghormati proses penyelidikan yang sementara berlangsung," ujar Y Jhody Pama'tan SH dalam siaran persnya kepada Palopo Pos, Ahad 31 Juli 2022.

Lanjut Jhody, sebagai pengacara atau penasehat hukum dari korban harusnya tetap berkoordinasi dengan tim yang di bentuk oleh Kapolri. Opini atau pendapat yang di keluarkan oleh pengacara keluarga brigadir J, justru membuat publik jadi gadu dan resah, dalam prinsip-prinsip sebagai seorang lawyer atau advokat.

Seharusnya tetap mengedepankan praduga tidak bersalah demikian pula yang sementara di jalankan oleh tim khusus bentukan kapolri. "Kita sangat mengapresiasi proses penyelelidikan yang di lakukan oleh tim khusus. Tim khusus bentukan kapolri sangat lengkap dan beranggotakan personil yang sangat kapabel,dan dalam peristiwa kematian brigadir J. Menurut saya inilah tim yang sangat lengkap yang langsung di pimpin oleh wakapolri,lembaga independen seperti Komnas-HAM Dan KOMPOLNAS," tegas Bung Jhody sapaannya.

Komnas- HAM dan KOMPOLNAS adalah lembaga yang di bentuk berdasarkan Undang-Undang, sehingga Pernyataan Pengacara Keluaga Almarhum Brigadir J, sangat sumir atau kabur dan seolah-olehb ingin menyesatkan publik tentang hasil rekomendasi yang di sampaikan oleh Komnas-HAM dan KOMPOLNAS.\

"Kita tetap mengharapkan kepada Tim Khusus yang di bentuk oleh Kapolri agar tidak terpengaruh atas opini yang di Ciptakan oleh pengacara alm Brigadir J. Pandangan kami bahwa dalam pengusutan kasus ini Tim khusus sudah bekerja sangat profesional dalam penyampaian opini dan pendapat hal karena tim khusus inilah menjadi harapan kita untuk membuka kasus ini secara terang benderang," sebutnya.

Kami mengharapkan kepada publik agar dalam mengikuti perkembangan kasus ini untuk lebih arif dan bijaksana jangan tergiring oleh opini dan pendapat sepihak yang di sampaikan oleh Pengacara alm Brigadir J.

"Pengacara Alm Brigadir J telah membangun opini berdasarkan asumsinya sendiri, berikanlah kesempatan kepada tim khusus bentukan kapolri unruk bekerja secara profesional, berdasarkan SOP dan peraturan perundan-undangan. Kewengan yang di berikan oleh undang-undang menjadi pedoman yang harus di jalankan sesuai dengan standar operasional penyidikan dan harus mengaju pada perkap atau peraturan kapolri dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Dan kepada saudara pengacara Alm Brigadir J untuk selalu menghormati setiap langka-langka hukum yang sementara berjalan. Saudara Pengacara Alm Brigadir J, kami mengharapkan agar tidak mencari popularitas atas kasus terebut, hormatilah proses yang sementara berjalan, jangan mengganggu kerja-kerja tim khusus. Saya harapkan kepada saudara pengacara keluarga alm brigadir J tunduk dan taat pada kode etik sebagai seorang lawyer, jangan mendahului hasil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Tim Khsusus yang dibentuk oleh Kapolri," pungkasnya.(rls/idr)

  • Bagikan