Kejari Gowa Ungkap Korupsi Pengadaan Truk Sampah, Rugikan Negara Rp9,8 M

  • Bagikan
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Yeni Andriyani saat jumpa pers tentang kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah di Kabupaten Gowa. IST
  • Lima Orang jadi Tersangka

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID SUNGGUHMINASA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan truk sampah di Kabupaten Gowa. Setelah menangkap lima tersangka, Kejari Gowa menemukan total kerugian negara hingga Rp9,8 miliar.
Proyek pengadaan truk sampah ini untuk 86 desa dari 131 desa yang ada di Kabupaten Gowa.
Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa mendapatkan temuan kerugian negara dengan selisih besar menjadi Rp9,8 Miliar.
Sebelumnya, Kejari Gowa mencatat kerugian negara akibat pengadaan truk sampah tersebut sebesar Rp4,1 miliar. Namun, berkat pantauan tim audit Politeknik Negeri Ujung Pandang (PNUP), terungkap adanya honor Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di desa yang tidak tertera pada pemeriksaan sebelumnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Yeni Andriyani mengatakan, pada tahap awal pemeriksaan internal Kejari Gowa, awalnya mencatat kerugian negara mencapai Rp4,1 miliar.
Hanya saja, setelah perhitungan mendalam oleh Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP), kerugian negara kasus tersebut mencapai jumlah miliaran hampir tiga kali lipat.
"Berdasarkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) telah diuraikan adanya penyimpangan kerugian negara sebesar Rp9.082.601.303,23 miliar," ungkap Yeni Andriani saat ditemui di Kantor Kejari Gowa, Senin (01/08/2022).
Perbedaan selisih jumlah kerugian negara antara hasil audit BPKP dengan Kejari Gowa cukup besar. Yeni mengungkapkan, pihak internalnya memang belum menghitung pada proses karoseri mobil sampah tersebut.
Sebelumnya, Kejari Gowa telah menetapkan lima orang tersangka yang terlibat merugikan negara dalam pengadaan truk sampah. Total kerugian yang dialami negara akibat dugaan korupsi tersebut yakni sebesar Rp4.198.089.500 untuk 86 desa dari 131 desa yang ada di Kabupaten Gowa.
Kasi Pidsus, Erfah Basmar mengatakan, pengadaan truk sampah tersebut, ada indikasi penunjukkan satu perusahaan dalam mengadakan truk sampah dengan dua merek mobil.
Hanya saja, dari pengadaan mobil tersebut 86 mobil dari salah satu merek yang bermasalah, sementara 35 mobil sampah dari merek lainnya tidak bermasalah.
“Nah desa yang memilih mobil Izusu ini yang bermasalah dan adanya indikasi korupsi," kata Yeni.
Anggaran satu truk setiap desa sebesar Rp439.050.000. Kejari Gowa mendapatkan harga pembelian mobil tersebut hanya senilai Rp403.800.000 per mobil. Selisih inilah yang ditetapkan sebagai bentuk korupsi.
"Mobil truk sampah ini pun tidak memiliki surat-surat sehingga dikategorikan sebagai mobil bodong. Lalu tidak membayar PPN dan PPH, mobil ini juga ternyata off the road atau mobil tidak layak jual," ucapnya.
Kepala Kejari Gowa, Yeni Andriani mengungkapkan, sebetulnya sudah diatur terlebih dahulu untuk pemenang tender waktu pembelian mobil. Satu perusahaan dipilih dan ditulis, karena mereka ingin diberikan potongan harga. Lawan pada proses tender itu juga ternyata fiktif.(fjr)

  • Bagikan