Pungli! Kemenkuham Sulsel Copot Kalapas Parepare dan Takalar

  • Bagikan
Kadivpas Kemenkumham Sulsel, Suprapto -- istimewa

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Kementruan Hukum dan HAM (Kemenkuham) Sulawesi Selatan (Sulsel), lakukan pemeriksaan dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Parepare dan Takalar, Senin (1/7/2023).

Kadivpas Kemenkumham Sulsel, Suprapto mengakui telah memanggil Kepala Lapas Parepare dan Takalar ke kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.

"Kami panggil kalapasnya di sini dan saya minta untuk memberikan penjelasan," ucapnya.

Suprapto menerangkan bahwa saat ini telah menelusuri bukti transaksi berupa kwitansi di salah satu Lapas yang diduga melakukan pungli.

"Bukti itu kami coba telusuri, setelah kami buka di situ memang ada nilai nominal, kemudian di situ nama orangnya yang bayar tidak disebutkan, terus yang nerima juga tidak terlihat di situ karena dalam kuitansi ditutup robek itunya. Kemudian ada saksi juga dituliskan tapi tidak ada namanya tapi ada tanda tangan," jelasnya.

Meski bukti berupa kuitansi tidak cukup kuat, Kemenkumham Sulsel tetap menaruh curiga terhadap isu tersebut, karena pihaknya juga telah mengantongi nama pegawai yang diduga melakukan pungli.

"Namun demikian karena di dalam menyebut salah seorang pegawai, ada disetor nama inisial E, jadi kami tetap menelusuri kejadian itu siapa tahu itu benar," lanjut Suprapto.

Lebih lanjut, Kemenkumham Sulsel mangakui telah memberhentikan sementara Kepala Lapas Parepare dan Takalar. Hal tersebut dilakukan agar tidak menyulitkan proses pemeriksaan.

"Sementara beliau kita bebastugaskan dulu untuk sementara sambil menunggu kebenaran itu apakah betul atau tidak, kalau nanti gak bener kita kembalikan kalau benar ya ditindaklanjuti dengan sanksi," ucapnya.

Selain itu, Kemenkumham Sulsel juga telah membentuk dua tim untuk diberangkatkan ke Lapas Parepare dan Takalar agar masalah dugaan pungli tersebut bisa menemukan titik terang secepatnya. (fajar)

  • Bagikan