Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pengrusakan Asrama Hikmah Lutra di Salobulo

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akmad Risal SE

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Jajaran Polres Palopo telah melakukan penyelidikan terhadap kasus pengrusakan Asrama Himpunan Kerukunan Mahasiswa (Hikma) Lutra di Kel. Salobulo, Palopo.

Di antara massa yang melakukan pelemparan, hanya satu yang berhasil diidentifikasi, yakni inisial I (16). Sudah diperiksa dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tetapi yang bersangkutan tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akmad Risal SE yang dikonfirmasi Palopo Pos, Rabu, 3 Agustus 2022 kemarin.

Lanjut Akhmad, terkait pengrusakan Asrama Hikma, penyidik telah memanggil beberapa orang yang ikut dalam rombongan pengantar jenazah.

"Dari telah dipanggil, hanya satu orang yang terbukti melakukan pengrusakan di asrama mahasiswa. Pelakunya di bawah umur, makanya kita tidak tahan. Hanya wajib lapor," katanya.

Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan Pemda Lutra dalam hal ini sebagai pemilik bangunan.

"Pemkab Lutra sebenarnya tidak terlalu mempersoalkan bangunan yang dirusak. Intinya, hanya ingin kurang lebih warga Lutra yang ada di Palopo, termasuk mahasiswa bisa menjalani kehidupan dengan tenang di Palopo," bebernya.

Lanjut dikatakan Kasat Reskrim, karena pelaku terdeteksi seorang diri dan masih di bawah umur, sehingga Polres Palopo, akan segera melakukan koordinasi dengan kedua belah pihak menghadirkan pihak-pihak yang berkompoten untuk penyelesaian secara kekeluargaan.

"Kita berupaya melakukan mediasi dulu, apalagi pelaku masih di bawah umur dan kembali lagi ke pihak korban dan pelaku. Intinya seperti itu," tandasnya.

Sebelumnya asrama Hikma Lutra dirusak Jumat, 23 Juli 2022. Pelaku saat itu merupakan rombongan yang pulang mengantar jenazah almarhum security Kejari Palopo yang meninggal dunia akibat aksi demo di Kejari Palopo.

Massa simpatisan korban yang tercatat purnawirawan TNI yang tinggal di Jalan Batara itu, mengamuk dan merusak gedung kampus termasuk asrama Hikma Lutra.

Polisi pun menerima pengaduan dari perwakilan mahasiswa dan menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya seorang terduga terbukti melakukan pengerusakan hanya saja masih di bawah umur. (ded/ikh)

  • Bagikan