Sidang Perdana Calo CPNS hanya 15 Menit, Terdakwa Ngaku Beraksi Sendiri

  • Bagikan
KETUA Majelis Hakim, Ahmad Ismail SH MH, didampingi dua hakim anggota H Rachmat Ardimal T, SH MH dan Muhammad Ali Akbar, SH, mengadili TR alias RT atas perkara CASN di ruang utama Kusuma Atmaja PN Palopo, Kamis, 4 Agustus 2022.--kahar iting--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Terdakwa Rahmat Taufijk alias Opik, oknum PNS BKPSDM Palopo, akhirnya menjalani sidang perdana perkara calo CPNS di Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Kamis, 4 Agustus 2022. Seyogyanya sidang digelar pukul, 09.00 Wita, namun molor sampai lima jam.

Pukul 02.30 Wita, setelah istirahat solat makan (Isoma) baru sidang digelar di ruang utama Kusuma Atmaja PN Palopo. Sidang yang berlangsung ofline itu diketuai Ahmad Ismail, SH MH, hakim anggota I, H Rachmat Ardimal T, SH MH dan anggota II, Muhammad Ali Akbar, SH.

Dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk hadir, hanya dihadiri Erlisa SH, sedang Fitriani SH dikabarin sakit. Terdakwa sendiri, didampingi Pengacaranya Irham Amin SH.

Sidang yang berlangsung kurang lebih 15 menit itu, TR alias RT hanya duduk mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU. Begitupun dengan pengacara Irham Amin, hanya duduk menyaksikan jalannya sidang.

Setelah dakwaan selesai dibacakan, Ketua Majelis Hakim, Ahmad Ismail SH MH, mengambil alih jalannya sidang dan meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi pada persidangan yang akan digelar Selasa, 9 Agustus 2022 pekan depan. Ahmad Ismail yang juga Ketua PN Palopo, meminta agar sidang selanjutnya digelar lebih awal.

"Saya harap sidang berikutnya saksi dihadirkan dan sidangnya kalau dijadwal lebih cepat," kata Ahmad Ismail sambil mengambil mengetuk palu sidang ditunda, kemarin.

Setelah sidang tutup, Opik kembali dikawal dua staf Kejaksaan untuk masuk ke sel tahanan sesaat sebelum selanjutnya dibawa kembali ke Lapas Kelas II Kota Palopo.

Fakta persidangan yang terungkap, sesuai dalam dakwaan, terdakwa mengaku bekerja sendiri. Dia memasang flashdisk di laptop peserta CASN. Gunanya flash disk itu ternyata merekam soal yang keluar dalam seleksi CASN. Pelaku mengaku ada keahlian di bidang IT.

Awalnya terdakwa bertemu salah seorang sindikat yang beraksi di Sulawesi. Karena tergiur, Opik lalu menjalankan aksinya. Dia bekerja sendiri, tanpa diketahui atasan maupun rekannya sesama pegawai.
Ada 24 korban sekaligus saksi dari perkara tersebut.

Dari pengakuan terdakwa, masing-masing korban ada yang diminta sampai Rp170 juta. "Iya, sidang ditunda Selasa pekan depan dengan menghadirkan beberapa saksi," cetus JPU Erlisa. (ded)

  • Bagikan