Hari ke-8 Pendaftaran Pemilu 2024, Sudah 13 Parpol yang Mendaftar

  • Bagikan
Peserta mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk pemilu tahun 2024 di Halaman Kantor KPU, Jakarta, Selasa (22/3/2022). Penyelenggaraan simulasi ini dalam rangka mempersiapkan dan menyukseskan pemilu 2024 secara maksimal.   FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan hingga saat ini sudah menerima dokumen administrasi sebanyak 13 partai politik untuk keperluan verifikasi. Partai Gerindra, PKB, dan Partai Hanura menjadi tiga pendaftar terakhir pada hari ini, Senin (8/8).
Satu partai lainnya, Partai Republikku Indonesia yang juga mendaftar hari ini dinyatakan belum lengkap.
"Kami berikan kesempatan kepada partai tersebut sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 jam 23.59 WIB, yaitu Partai Republikku Indonesia," ujar Komisioner KPU Idham Holik dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (8/8).
"Total dari 18 pendaftar, 13 parpol kami nyatakan dokumennya lengkap. Dan bagi 10 Parpol saat ini sedang mengikuti tahapan verifikasi administrasi," jelas dia.
Ketiga belas partai tersebut adalah PDIP, PKP, PKS, PBB, dan Perindo. Selanjutnya Partai NasDem, PKN, Partai Garuda, Partai Demokrat, dan Partai Gelora. Lalu disusul Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.
Partai politik tersebut berhak melanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. KPU bakal mengecek keabsahan berkas dari setiap partai politik.
Masa pendaftaran akan ditutup pada 14 Agustus. KPU akan mengumumkan parpol yang lolos verifikasi administrasi dan berhak mengikuti verifikasi faktual. Dalam verifikasi faktual, KPU akan mengecek langsung ke lapangan terkait sejumlah persyaratan. Beberapa di antaranya adalah keterwakilan di 34 provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.

KPU Imbau Partai Daftar Tak Mepet Waktu
KPU mengingatkan parpol agar tak melakukan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 di masa akhir pendaftaran. Hal itu lantaran masih tersedianya waktu untuk perbaikan oleh parpol yang bersangkutan apabila ditemukan ketidaklengkapan berkas.
Berbeda dengan parpol yang mendaftar di hari terakhir dan ternyata berkasnya tidak lengkap.
"Tapi kalau daftar di akhir dan itu [berkas] tidak lengkap, ya selesai. Kami akan tolak karena pendaftaran partai politik dapat diterima apabila dokumennya lengkap," ujar Idham.
Meski bakal tetap memberikan pelayanan, Idham mengatakan pelayanan yang diberikan pun akan berbeda. Hal tersebut karena KPU akan berpacu dengan waktu. Sementara jadwal pendaftaran kembali ditegaskan pada 14 Agustus pukul 23.59 WIB.
"Tapi kalau daftar di hari terakhir ternyata partai politik yang sampai saat ini belum mengajukan pendaftaran itu daftar menumpuk di hari terakhir, maka pelayanannya pun akan berbeda. Karena kita akan berkejaran dengan waktu dan kami pastikan jam 23.59 WIB pendaftaran sudah ditutup," jelas dia.(int)

Parpol yang Mendaftar

PDIP, PKP, PKS, PBB, Perindo, NasDem, PKN, Partai Garuda, Demokrat, Partai Gelora, Hanura, Gerindra, dan PKB.

  • Bagikan