FKJ Dicecar Pertanyaan, Selalu Jawab Kurang Ingat dan Lupa

  • Bagikan
SAKSI. Kepala BKPSDM Palopo, Farid Kasim Judas (tengah) bersama dua saksi lainnya saat disumpah dipersidangan kasus calo CASN Palopo, Selasa 9 Agustus 2022 di ruang sidang I PN Palopo.

Saksi Pertama Sidang CASN 2021 di PN Palopo

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sidang kedua perkara calo CASN 2021 Kota Palopo kembali bergulir di ruang 1 Kusuma Atmaja Pengadilan Negeri (PN) Kota Palopo, Selasa 9 Agustus 2022, kemarin.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu, dimulai lebih awal dibanding sidang perdana pekan lalu, yaitu sekira pukul 11.00 Wita. Ada delapan saksi yang dihadirkan. Salah satunya sebagai saksi pertama adalah Kepala BKPSDM Kota Palopo, H. Farid Kasim Judas (FKJ).

FKJ hadir sebagai saksi sekaligus memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo untuk menghadiri persidangan atas perkara kecurangan seleksi CASN Kota Palopo 2021.

Selain FKJ, dua saksi lainnya yang hadir, adalah Kepala Bidang pengembangan SDM, Abd Rahman SE dan dari pegawai Diskominfo Palopo, Ramlan S.Kom, juga ikut memberikan keterangan kesaksiannya di hadapan majelis hakim.

Ketiga saksi diminta maju ke depan ruang sidang, sedangkan terdakwa Taufiq alias Opik diminta bergeser duduk bersampingan dengan pengacaranya.

Setelah ketiga saksi disumpah di bawah kitab suci Alquran, hakim ketua meminta dua saksi selain FKJ untuk meninggalkan ruang sidang dan menunggu di luar ruang sidang.

Sidang yang berlangsung kurang lebih 1 jam lamanya itu, FKJ dicecar sebanyak 75 pertanyaan. Yang paling menegangkan hampir semua pertanyaan dari hakim saksi selalu menjawab kurang tau dan lupa.

Sidang yang diketuai Ahmad Ismail, SH MH, Hakim Anggota I H Rachmat Ardimal T, SH MH dan Hakim Anggota II : Muhammad Ali Akbar, SH, mengharapkan dua JPU, masing-masing Erliza SH dan Raodah SH.

Sedang terdakwa sendiri didampingi pengacaranya Irham Armin SH.
Awal-awal persidangan, FKJ masih mulus menjawab pertanyaan yang disampaikan hakim ketua Ahmad Ismail SH MH.

Pertanyaan yang disampaikan seputar perekrutan CASN hingga siapa-siapa yang masuk dalam kepanitiaan CASN. Begitu di tengah perjalanan, beberapa pertanyaan mulai dijawab saksi FKJ, dengan jawaban lupa atau tidak tahu.

Ada sekitar 75 pertanyaan yang dilontarkan ketiga majelis hakim, semua terkait kapasitas FKJ dalam kepanitiaan, sampai terdakwa dinyatakan bersalah oleh penyidik Polres Palopo.
Dari 75 pertanyaan itu, sebagian besar dijawab saksi tidak tahu dan lupa.

Selama persidangan itu, gerak gerik saksi (FKJ) terlihat sesekali merubah cara duduknya, hingga membuka masker yang tadinya terpasang menutupi mulut.

Ketua Majelis Hakim, Ahmad Ismail, dalam persidangan menanyakan kapasitas saksi dalam perekrutan CASN, saksi menjawab, dia sebagai Wakil Ketua Panitia saat itu.

Kemudian hakim ketua kembali bertanya, dimana lokasi perekrutan serta berapa hari jadwal penyeleksian saat itu. Dijawab saksi, di gedung Saodenrae selama dua hari berlangsung.

Ada berapa banyak peserta, kata Ahmad Ismail, saksi menjawab, tidak ingat, tapi sekitar seribuan yang mulia. "Kami dapat info dari BKM bahwa ada kecurangan. Setelah mengetahui itu, saya mengumpulkan panitia dan mengkonfirmasi kenapa sehingga terjadi kecurangan," kata FKJ dalam sidang, kemarin.

FKJ juga mengatakan, jika 24 CASN yang dinyatakan menjadi korban dalam perekrutan tersebut, telah dinyatakan blacklist dan tidak akan pernah diikutkan dalam perekrutan CPNS tahun-tahun yang akan datang.

"Kalau terdakwa (Opik), mohon izin yang mulia, selama berproses hukum, separuh dari gajinya ditahan. Setelah ada inkrah dari pengadilan baru kita berikan sanksi tegas," beber FKJ.

Di tengah persidangan, JPU dalam hal ini Raodah SH, sempat bertanya ke FKJ perihal barang bukti yang digunakan terdakwa dalam melancarkan aksinya. Di situ terlihat ditampilkan layar window komputer beserta flaskdisk serta server.

FKJ sempat berdiri dan melihat lebih dekat barang bukti kemudian membenarkan barang bukti tersebut.
"Kurang kebih 200 unit komputer yang disiapkan, satu hari tes ada tiga sesi, yakni pagi siang dan sore.

Yang mengatur perangkatnya panitia lokal dan yang memeriksa perangkat-perangkat ini termasuk aplikasi adalah BKM. BKM sendiri ada 4 orang termasuk satu IT," kata FKJ.

Karena masuk Salat Zuhur, hakim ketua menunda persidangan dan akan dilanjutkan dengan saksi berikutnya Yakni Abdul Rahman SE.

Sidang dengan menghadirkan saksi kedua Abdul Rahman, tidak jauh beda pertanyaan hakim dengan saksi pertama FKJ. Masih seputar perekrutan CASN tahun 2021 hingga terjadi kecurangan.
Setelah itu kembali hakim memutuskan sidang dilanjutkan setelah salat asar.

Saksi ketiga Ramlan, juga dicecar pertanyaan namun semuanya dapat dijawab degan mulus.
Hingga akhirnya Hakim Ketua mengetuk palu dengan nada sidang dilanjutkan Selasa depan masih dengan agenda menghadirkan saksi-saksi. (ded/idr)

  • Bagikan