PKS Bandel Dapat Surat Cinta dari Bupati

  • Bagikan

Rapat Apkasindo membahas PKS yang Bandel tidak mengikuti harga yg ditetapkan Pemerintah. --mahmuddin--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA--- Bupati Luwu Utara, Hj Indah Putri Indriani akhrinya mengeluarkan Surat teguran atau Peringatan kepada Sejumlah Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kab Luwu Utara.

Indah menegur PKS lantaran tidak mengindahkan Keputusan bersama terkait Harga Tandan Buah Segar (TBS) yang dikeluarkan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Sulawesi Selatan.

Sesuai surat teguran keluar Tanggal 8 Agustus 2022 itu ditujukan kepada empat PKS di Luwu Utara diantaranya adalah PT Surya Sawit Sejahtera (SSS), PT Jas Mulia, PT Parma Darma Global Sawit, dan PT Kasmar Matano Persada ( KMP), surat teguran juga dilayangka kepada PT Parma Darma Global walupun PKS ini sudah lama tidak beroperasi.

Teguran Bupati keluar atas rekomedasi dari Petani sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petanj Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Sulawesi Selatan yang sebelumnya mengadakan Rapat di Rumah Makan Ulu Bete yang dipimpin langsung Ketua Apskindo Provinsi Sulawesi Selatan, Dr Ir H Badaruddin Puang Sabang MM dan dihadiri Para Pengurus Provinsi dan Kabupaten, dimana salah satu Rekomendasinya adalah masing-maing Kabupaten menemui Bupati untuk memberikan peringatan kepada PKS Yang bandel.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi dalam hal ini Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi (TPHP) Sulawesi Selatan telah mengeluarkan keputusan pada 4 Agustus lalu tentang Harga TBS untuk periode dua pekan kedepan yakni Rp 1800 per kilogram TBS, namun pihak PKS tidak ada yang mengikuti harga yang ditetapkan tersebut padahal perwakilan PKS yang hadir dalam rapat turut menyetujui harga baru TBS dibuktikan dengan tanda tangan persetujuan.

Adapun buntu surat teguran itu angara lain, " Berdasarkan hasil rapat penetapan harga TBS yang dilaksanakan di PTPN XIV Burau Kab Luwu Timur tanggal 4 Agustus 2022 yang dihadiri oleh Pemerintah, Apkasindo, dan pimpinan PKS menyepakati pertama, Pembelian TBS Rp 1800/kg sesuai berita acara No 170.525/585618/2022. Kedua Harga berlaku untuk bulan Agustus sampai adanya penetapan harha berikutnya.Dari Hasil Pemantaun diketahui bahwa Pembelian PKS dibawah harga yang ditetapkan, untuk itu diharapkan kepada Direktur/ pimpinan PKS agar mematuhi penetapan harga pembelian TBS yaitu minimal Rp 1800/kg.

Ketua Apkasindo Luwu Utara H Rafiuddin mengapresiasi keluarnya surat teguran Bupati Luwu Utara tersebut, menurutnya PKS memang layak menerima surat teguran kerena sejak harga baru TBS ditetapkan 4 Agustus hingga hari Rabu 10 Agustus hari ini belum ada yang mengikuti harga ketetapan bersama.

Padahal harga CPO sudah mulai bagus bahkan sudah mencapai angka Rp 11 ribu per kg. "Jika Harga CPO Rp 10 ribu hingga Rp 11 ribu per Kilogram harga TBS semestinya jatuh antara 1800 hingga 2000/ kg, tapi pembelian mereka masih jauh dibawah harga bahkan masih ada yang belum TBS 1500/kg, makanya kita sambut baik surat teguran Bupati tersebut, dan harapkan di Luwu Timur juga keluar surat seperti itu," pungkasnya.(mahmuddin)

  • Bagikan