Polda Sulsel Tangkap Bandar di Sidrap, BB 3 Kg Sabu Diamankan

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID SIDRAP -- Unit 1 Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel dipimpin Kompol Andi Sofyan berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berinisial SS (42) dengan barang bukti sejumlah 3 kg.

” Iya benar, pelaku kami amankan di jalan poros Sidrap – Soppeng Desa Tanete Kecamatan Maritengngae Sidrap pada Jumat kemarin” Ungkap Kompol Andi Sofyan kepada media pada Sabtu (27/8/2022) Pagi.

Barang bukti yang kami sita yakni 3 (tiga) sachet ukuran besar yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 3000 Gram atau 3 Kg dan 1 (satu) buah Handphone ” Jelasnya.

Dari hasil interogasi Tim Ditresnarkoba Polda Sulsel kepada terduga pelaku, dirinya telah mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan akan siap edar ” tutur mantan Kasat Narkoba Sidrap, Andi Sofyan.

Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Tutup Kompol Andi Sofyan.(int)

  • Bagikan