7 Bulan DPO, Mahasiswa dan Pengangguran Dibekuk

  • Bagikan
PERSONEL Polsek Telluwanua, membekuk dua DPO penganiayaan, Rabu, 31 September 2022.--kahar iting/palopolos

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, --Menganiaya kemudian kabur, bukanlah tipe pria sejati. Bersembunyi pun tidak ada gunanya, ujung-ujungnya pasti ketahuan.

Seperti inilah yang dirasakan, dua DPO beralamat di Salutete, Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.

Akibat perbuatannya mengeroyok korban yang juga se kampungnya mahasiswa dan temannya yang pengangguran berurusan dengan pihak yang berwajib.

Adalah, Apriadi (25) status mahasiswa dan Ardi (33) status pengangguran. Korbannya Ramlan Susanto P (30) Pekerjaan Wiraswasta.

Kapolsek Telluwanua, AKP Edi Sulistiono, mengatakan, kasus tersebut terjadi Senin 7 Februari 2022, sekitar pukul 23:30 Wita di Lingkungan Salutete Kelurahan Pentojangan Kecamatan Telluwanua Kota Palopo.

Usai menganiaya, kedua pelaku kabur dan korban melaporkan kasus ke Mapolsek Telluwanua Kota Palopo.

"Kita lakukan lidik dan keberadaan pelaku diketahui bersembunyi di rumahnya," kata Edi Sulistiono, Kamis, 1 Februari 2022.

Personel Polsek dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Yumran kemudian melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku Ardi.

"Keduanya sempat melarikan diri dan anggota mengetahui bahwa mereka sudah kembali kemudian langsung di sergap," pungkasnya.

Kini kedua pelaku telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Telluwanua Kota Palopo, guna proses hukum lebih lanjut. (kahar iting)

  • Bagikan