Putusan PN Makale Menolak Gugatan Pemprov Sulsel,Natan Limbong: Kita Akan Tempuh Upaya Hukum Lainnya

  • Bagikan

Situasi saat massa Gerakan Sangtorayan dari Toraja Utara gelar aksinya di Depan Kantor PN Makale menuntut keadilan kasus lapangan Gembira di Toraja Utara.Rabu,14 September 2022. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,MAKALE- Ratusan elemen masyarakat Toraja Utara yang tergabung dalam Gerakan Sangtorayan terkait dengan keprihatinan masyarakat Toraja tentang perkara perdata No.210/Pdt-Bth/2021/PN.Mak. melakukan unjuk rasa didepan kantor Pengadilan Negeri Makale Tana Toraja.

Ratusan demonstran yang terdiri dari pemuda Toraja Utara, mahasiswa dan siswa-siswi tak terima terhadap hasil putusan Pengadilan Negeri Makale Tana Sehingga menimbulkan kericuhan didepan kantor pengadilan negeri Makale.

Salah satu pemicunya adalah Putusan tersebut keluar pukul 10.00 Wita bahwa gugatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap tergugat ahli waris Haji Ali pada kasus tanah Lapangan Gembira Rantepao yang dulunya sebagai tanah adat Ba’lele di Kabupaten Toraja Utara.

Pemprov Sulsel memiliki aset pemerintahan di kawasan tersebut dan ikut mengugat tergugat ahli waris keturunan Haji Ali setelah Pemkab Toraja Utara dikalah pada pengajuan banding ke tingkat Mahkamah Agung ( MA).dimana saat itu keluarga penggugat Haji Ali adalah Ketua MA RI .

Terkait gugatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang ditolak oleh pengadilan Negeri Makale, Tokoh Adat Ba'lele Natan Limbong menjelaskan Tanah Lapangan Gembira kami sudah lakukan ritual secara adat dan sudah kami serahkan tentu tidak kami ambil . Tetapi kami malu sebagai adat ba'lele kalau ada orang lain mau masuk dan Ini tidak bisa.

"Kita mau duduk bersama membicarakan secara adat,nah bagaimanakah kita mau duduk bersama sedangkan dia bukan orang Toraja, Tongkonannya tidak ada mau bagaimana. Bagaimanpun juga kalau dia Orang Toraja dan punya Tongkonan di Ba'lele mari kita duduk bersama. Sebab semua masalah baik itu secara hukum adat , hukum pidana maupun secara hukum perdata itu diselenggarakan di Tongkonan, duduk bersama," jelasnya.

Lanjut Natan Limbong jelaskan ,Leherpun ini dipotong (reresan kollong) kalau kita duduk bersama ujungnya pasti perdamaian,kita akan duduk bersama ini yang kami inginkan. Tapi kita mau bagaimana nah dia bukan orang Toraja,asal tanah ini dia ambil dari mana ? Tempatnya membeli Tongkonannya dimana siapa yang menjual? Ini tidak bisa.

"Tanah lapang Gembira ini bukan tanah sedikit,luas ini tanah lapangan pacuan kuda dulunya. Dan diserahkan oleh leluhur kami di Ba'lele ke pemerintah untuk kepentingan umum. Dalam kasus ini banyak hal aneh. Masa kuitansi poto copy mengalahkan sertifikat asli milik pemerintah lalu Asrama Polisi tidak masuk gugatannya kemudian seberang jalan juga tidak masuk, padahal satu lokasi dengan SMA Negeri 2 Toraja Utara. Cuma masalahnya di sana yang masuk yaitu Kantor Kehutanan kemudian kantor Samsat kalau Telkom dia mengundurkan diri karena di situ ada saham dari pada anaknya Hatta Ali," kata Natan Limbong.

Terkait putusan Pengadilan Negeri Makale yang menolak gugatan Pemerinntah Provinsi Sulawesi Selatan, Natan Limbong katakan apapun yang diputuskan disini itu tidak berlaku bagi kami karena ini adalah tanah kami. Silakan dia putuskan. Tapi berhati-hati sebab sekarang ini Komisi Yudisial sudah memanggil saksi para hakim yang memutuskan yang terdahulu, mereka sudah dipanggil sekarang ini.

"Putusan Pengadilan Negeri Makale sudah memutuskan menolak gugatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,kita akan tempuh dan lakukan upaya hukum selanjutnya yaitu banding lalu ke tingkat Mahkamah Agung (MA) , walaupun kita tahu keluarga penggugat sudah pensiun dan bukan lagi Ketua MA RI, namun bisa saja masih ada rekan-rekan beliau yang loyal terhadapnya. Dan tentunya kita akan hadapi dengan pertolongan Tuhan yang maha esa dan gerakan seluruh masyarakat Toraja dimanapun mereka berada (Gerakan Sangtorayan) semoga hukum itu berpihak kepada yang benar " . pungkasnya.

Sementara saat aksi demonstrasi mulai meredam Humas PN Makale Helka Rerung memberikan keterangan terkait dengan putusan pengadilan katakan “Putusan sudah keluar, dalam perkara ini pengajuan pihak pelawan yakni Pemerinntah provinsi Sulawesi Selatan ditolak dan masing-masing kuasa hukum sudah diberitahu.

"Persidangan sengketa lahan Lapangan Gembira Rantepao di Toraja Utara dimenangkan ahli waris Haji Ali. Mau menolak atau menerima silahkan melakukan upaya hukum,”Terang Humas PN Makale .

Diketahui Akibatnya hasil putusan pengadilan menolak gugatan Pemprov Sulsel sehinggah memancing amarah demonstran dan massa yang mengepung kantor PN Makale.

Massa melempar kantor PN Makale menggunakan batu dan air mineral sehingga mendapat balasan dari aparat kepolisian dan Brimob yang berjaga-jaga.

Massa tak terkendali saat disiram mobil water canon dan gas air mata, dan membalas kepolisian dengan batu, sehingga tejadi bentrok antara massa dan aparat.

Berjam-jam akses jalan poros Rantepao-Makale tertutup total dan tidak dapat dilalui pengendara, sehingga masyarakat memilih jalan potong.

Hingga sore hari aksi demonstran terus berjalan dan tetap melakukan perlawanan kepada kepolisian.

“Kami tidak akan mundur, tanah adat kami akan direbut mafia tanah, dimana keadilan negeri ini,” ujar demonstran.

Hingga malam hari, massa masih memadati sekitar PN Makale sambil menunggu 40 rekannya dibebaskan yang saat ini ditahan di Mapolres Tana Toraja di Makale. (Albert tinus)

  • Bagikan