Seleksi Panwaslu Kecamatan di Palopo Menggunakan Metode CAT

  • Bagikan
St Aisyah, SH, MH, komisioner Bawaslu Kota Palopo

PALOPO --- Badan Pengawas Pemilihan Umum - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di tingkat Kecamatan akan segera dibentuk. Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Palopo juga selaku Ketua Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Sitti Aisyah mengungkapkan bahwa dalam seleksi atau rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) untuk tahapan Pemilu 2024, jajarannya akan melakukan seleksi secara ketat.

"Seleksi akan sangat ketat, kita lakukan pengecekan secara menyeluruh, yang esensi kita pastikan bahwa nama mereka tidak tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)," kata Koordinator Divisi SDM Bawaslu Palopo Sitti Aisyah, Rabu (14/9/2022).

Srikandi Bawaslu Palopo ini menegaskan seleksi akan dilaksanakan dengan ketat sebab Panwascam memiliki posisi strategis.

“Untuk seleksinya, kitaakan menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT)” jelas aisyah

Aisyah menegaskan, Bawaslu akan betul-betul menyeleksi dan memilih orang-orang yang punya kapasitas, kapabilitas dan punya integritas dalam bertugas sebagai pengawas pemilihan umum.

"Bagi masyarakat yang punya kualifikasi dan bersedia mengabdikan diri, Bawaslu memanggil. Tapi pastikan, pendaftar itu namanya tidak boleh ada di dalam SIPOL," tambah Aisyah.

Diketahui, Bawaslu Republik Indonesia lewat surat edarannya telah menjadwalkan Rekrutmen Panwascam untuk Pemilu 2024, akan dibuka pada tanggal 21-27 September 2022 mendatang.

Untuk itu, syarat bagi yang ini melamar sebagai Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia;
  • Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  • Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
  • Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
  • Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
  • Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Bersedia bekerja penuh waktu;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
  • Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  • Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
  • Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).(ary)
  • Bagikan