Bawaslu Lutra Umumkan Pendaftaran Calon Panwaslu Kecamatan Ini Jadwal dan Syaratnya

  • Bagikan

Tampak Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Sriwati Sukma Dinengsih, S.S bersama Korsek Bawaslu saat mensosialisasikan Pendaftaran Panwaslu Kecamatan di Kantor Bawaslu Luwu Utara. --junaidi rasyid--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA-- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara mulai mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan.

Ketua Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan SRIWATI SUKMA DINENGSIH,S.S Jumat 15 September 2022 mengatakan bahwa Bawaslu Luwu Utara akan membentuk Panwaslu di 15 Kecamatan se Luwu Utara dalam rangka menghadapi pemilu 2024 mendatang.

Adapun Jadwal Pendaftarannya sebagainbrikut, Sosialisasi 10-21 Sep 2022 , Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 15 – 21 Sep 2022 , Pendaftaran Dan Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 21 – 27 Sep 2022 , Penelitian Kelengkapan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 28 – 30 Sep 2022 , Pengumuman Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 1 Oktober 2022 , Perpanjangan Masa Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 2-8 Okt 2022 7, Penerimaan Berkas Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 2 – 8 Okt 2022 , Penelitian Berkas Administrasi PendaftaranCalon Anggota Panwaslu Kecamatan 9-11 Okt 2022 , Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 12 Okt 2022 , Tanggapan Dan Masukan Dari Masyarakat 12 – 18 Okt 2022 , Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 14 – 16 Okt 2022 , Pengumuman Hasil Tes Tertulis Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 17 Okt 2022, . Pelaksanaan Tes Wawancara Calon AnggotaPanwaslu Kecamatan 18 – 22 Okt 2022, Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 23 -24 Okt 2022 , Pengumuman Hasil Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kecamatan 25 Okt 2022 , Pelantikan Panwaslu Kecamatan dan Pembekalan Panwaslu Kecamatan 26 - 28 Okt 2022 3

Adapun Kelengkapan Persyaratan sebagai berikut :
1) Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada kelompok kerja pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Luwu Utara.
2) Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
3) Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah.
4) Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli.
5) Daftar Riwayat Hidup.
6) Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas.
7) Surat keterangan sehat rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan.
8) Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
9) Surat pernyataan:
a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945.
b) Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
c) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
d) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sedikitnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
e) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
f) Bersedia bekerja penuh waktu.
g) Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih.
h) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
i) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
j) Bebas dari peyalahgunaan narkotika.

10) Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian seleksi administrasi.
11) Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di Sekretriat Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, media sosial atau melalui Website : www.luwuutara.bawaslu.go.id
12) Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos, email, atau fax ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu Utara, Jl. Andi Pattiware No 144 Masamba, Kelurahan Bone, Depan Puskesmas Masamba Luwu Utara. Atau melalui Email [email protected] ( CP. A/N Akmal : 0821-8705-4971, Amrullah : 085–343–631–999 ).

13) Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik (hardcopy) kepada Pokja pada saat pelaksanaan tes tertulis dengan syarat telah dinyatakan lulus administrasi.

14) Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima oleh pokja pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten Luwu Utara.

15) Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopy.
16) Waktu penerimaan pendaftaran mulai Tanggal 21 s/d 27 September 2022.
17) Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya. (junaidi rasyid)

  • Bagikan