Tersangka Pembunuh Istri Terancam Seumur Hidup

  • Bagikan
Rahmad (27), tersangka pembunuh istrinya di bekas Wisma Surya, Jl. Andi Djemma. IST

Penyidik Kenakan Pasal Pembunuhan Berencana

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Rahmad (27), tersangka pembunuh istrinya sendiri, saat ini telah ditahan di sel tahanan Mako Polres Palopo atas perbuatannya yang tega menikam istri hingga meregang nyawa. Kini dia harus siap menghadapi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati yang disangkakan oleh penyidik atas perbuatannya tersebut.

Rahmad, warga Jl. Cempaka, Kelurahan Pajalesang, Kota Palopo yang sebelumnya disangkakan pasal 338 tentang pembunuhan terhadap istrinya pada (19/09) sendiri di bekas Wisma Surya di Jl. Jendral Sudirman dengan ancaman 15 tahun penjara, kini pasal tersebut telah berubah menjadi pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Perubahan dari pasal 338 KUHP ke 340 KUHP, ini disampikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal saat dikonfirmasi, Selasa, 27 September 2020.

"Iya. Tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga penyidik juga menyangkalnya dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Akhmad Risal.

Sangkaan pembunuhan berencana ini terhadap tersangka, tentunya sangat berdasar karena tersangka yang mengaku menikam almarhumah Riswana (24), dengan menggunakan sajam jenis badik yang dibawa dari rumahnya di Jl. Cempaka.

Dan sebelum kejadian penikaman terjadi di dalam kamar bekas Wisma Surya milik tante almarhumah, diketahui tersangka dan korban sempat cekcok melalui pesan WA, yang ditemukan dalam handphone tersangka yang telah dijadikan barang bukti oleh penyidik.

Salah satu pemicu emosi tersangka terhadap korban, saat korban menolak ajakan tersangka untuk membawa anak mereka untuk berobat. Selain itu, dalam pesan korban dan tersangka juga didapati pesan yang membahas soal materi (uang) sehingga diduga kuat memicu amarah tersangka yang berujung pada penikaman.

Untuk diketahui, bunyi dari ancaman dari pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ini tidak main-main, jika tersangka terbukti melakukan pembunuhan berencana, ia dapat dipidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.(ria/idr)

  • Bagikan