Dinkes Tana Toraja Keluarkan Edaran Larangan Jual Lima Obat Sirup Anak

  • Bagikan

ilustrasi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Petugas Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja melarang masyarakat atau pemilik toko obat menjual lima jenis obat sirup anak.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Tana Toraja, dr. Rudi Andilolo dan menegaskan bahwa larangan itu tertuang dalam surat edaran Nomor 3347/Sek-Um/X/2022.

Yaitu larangan penjualan dan penggunaan lima jenis obat sirup yang diduga mengandung Cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietlien Glikol (DEG) dan telah ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia.

Kelima jenis obat sirup tersebut yang telah di tarik BPOM yaitu Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batu dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam) dan Unibebi Demam Drops (obat demam).

dr. Rudi menjelaskan, larangan peredaran lima jenis obat sirup menyusul hasil sampling dan pengujian BPOM RI terhadap 39 bets dari 26 sirup obat.

“Hasilnya menunjukan adanya kandungan EG yang melebihi ambang batas aman pada lima produk tersebut,” terangnya, Selasa (25/10/2022).

Lanjutnya, upaya lain dilakukan pemerintah daerah yaitu mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada klinik, apotek, rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya di Tana Toraja.

“Sudah disurati semua, termasuk isi surat itu menyampaikan lima jenis obat sirup yang peredarannya kini dilarang,” pungkas Rudi.

Kata dr. Rudi, selain lima jenis obat sirup tersebut, pihaknya juga mencurigai 91 obat sirup yang diduga terkontaminasi EG dan DEG, sehingga sudah dilakukan rapat bersama yang dipimpin Wakil Bupati, dr. Zadrak Tombeg.

Pertemuan rapat dihadiri para Kepala Puskesmas, perwakilan rumah sakit, klinik dan apotek untuk mewaspadai. (risna)

  • Bagikan