Ditemukan Dua Obat Sirop “Terlarang”

  • Bagikan
TIM gabungan Polres Palopo dan BPOM ketika turun melakukan sidak di apotik, Selasa, 25 Oktober 2022. --kahar iting/palopo pos--

Polres dan Loka POM Palopo Sidak Apotek

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Lima jenis obat sirop yang dilarang beredar, karena membahayakan kesehatan anak, langsung disikapi Polres Palopo dan Loka POM Palopo.

Polres dan Loka POM tiba-tiba turun dan melakukan infeksi mendadak (Sidak) di apotek yang ada di Kota Palopo.
Sidak dilakukan, Senin, 24 Oktober 2022 dan berlanjut hingga Selasa, 25 Oktober 2022.

Alhasil, ada dua obat sirop terlarang yang masih beredar dan diperjualbelikan apotik secara bebas ditemukan tim di lapangan.
"Kita sita dan dibawa untuk dimusnahkan," kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Akmad Risal SE, kemarin.

Tim yang tergabung melakukan razia, yakni, Sat Res Narkoba Polres Palopo Kasat Reskrim Iptu Akhmad Risal, S.E, Kasat Narkoba AKP Amin Juraid, S.H, KBO Narkoba Iptu Abdianto, S.Sos dan Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Palopo Ipda Ridwan Parintak, S.H.

Sedang dari BPOM sendiri dipimpin langsung Kepala Loka POM Kota Palopo Mardianto, S.Farm, Apt.

Mardianto, S.Farm, Apt mengatakan ada beberapa obat sirop anak yang tidak layak dikonsumsi oleh anak yang mengakibatkan anak-anak menderita sakit gagal ginjal.

Sidak ini dilakukan seiring dengan keluarnya edaran dari Badan pengendalian Obat Makanan (BPOM) tentang larangan penjualan lima obat sirup akibat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG).

"Adapun sasaran Apotik di Kota Palopo yang dilakukan sidak antara lain Apotik Rakyat, Jl Andi Djemma dan Apotek Anugrah Husada Jl Andi Djemma Kelurahan Tompotika Kecamatan Wara Kota Palopo," terangnya.

Sementara itu, sambung Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Amin Juraid, S.H menyampaikan, telah ditemukan obat sirop anak Unibebi Cough Syrup Dan Termorex Syrup dan sudah ditarik peredarannya oleh pihak apotek tersebut
"Hari ini kami cek ke apotek dan toko obat di Kota Palopo untuk melakukan sidak mengenai larangan untuk menjual ataupun mempergunakan obat-obat tersebut," jelas Amin.

Amin Juraid, menyebutkan, ada 5 merek obat sirop yang dilarang penjualannya yaitu, Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unubebi Coudh Sirup (obat batuk dan flu), Unubebi Demam Sirup (obat demam) dan Unubebi Demam drops (obat demam). "Kita berharap masyarakat menghindari kelima obat sirup yang dilarang tersebut," tuturnya.(ded/idr)

  • Bagikan