Wabup Torut Resmikan KATDD di Lembang Talimbangan

  • Bagikan

Wabup Torut Frederick Victor Palimbong bersama Indri Indrawati dari Dirjen Pemberdayaan sosial,Kepala Dinas Sosial Kab. Toraja Utara, Elias Madi Para'pak,Sos., MM ,Camat dan Kepala Lembang. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID,RANTEPAO-- Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik V. Palimbong, ST resmikan Komunitas Adat Terpencil Dassi-Dassi di Lembang Talimbangan Kecamatan Buntu Pepasan Kabupaten Toraja Utara Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis, 27 Oktober 2022.

Kegiatan Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil Dassi-Dassi Lembang Talimbangan Kecamatan Buntu Pepasan ini adalah Program dari Kementerian Sosial RI yang pelaksanaannya dikelola oleh AMAN Toraya sebagai LKS Pemberdayaan Sosial dan diawasi Pelaksanaannya oleh Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara.

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik V. Palimbong mengatakan Atas nama Pemerintah Daerah kami mengucapkan terima kasih Kepada Kementerian Sosial RI melalui Dirjen Pemberdayaan Sosial dan diapresiasi kepada LKS AMAN Toraya atas pendampingan di daerah Kecamatan Buntu Pepasan, atas bantuan hunian Komunitas Adat Terpencil (KAT).

"Disisi lain Pemerintah juga berupaya bagaimana menurunkan dan menghapus kemiskinan ekstrem di Kabupaten Toraja Utara dan perlu diketahui bahwa Kecamatan Buntu Pepasan berada di posisi ketiga kasus Stunting terbesar setelah Kec. Sa'dan dan Kec. Tikala, persoalan lainnya adalah masih ada sekitar 20% warga kita belum memiliki jamban hal ini menjadi PR kita sebab kita tidak dapat masuk penilaian 9 tatanan apabila masih belum bebas BAB sembarang", terang Wabup Toraja Utara

Mewakili Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Kewirausahaan, Ibu Dr. Indri Indrawati mengatakan ini merupakan perhatian pemerintah kepada komunitas adat terpencil dengan melakukan pendampingan sebab persoalan kemiskinan terjadi karena keterbatasan akses pelayanan akses dasar menjadi problem KAT.

"Program KAT dilaksanakan Dassi-Dassi Lembang Talimbangan Kec. Buntu Pepasan Kab. Toraja Utara dilaksanakan sejak tahun 2021 dan tahun 2022 memasuki tahun kedua pemberdayaan, bantuan tahap 1 yang telah dilaksanakan di tahun 2021 berupa pengadaan pemukiman 50 unit rumah, pengadaan sarana dan prasarana air bersih, pembangunan wilayah sosial tempat bermusyawarah KAT, jaminan hidup 6 bulan, bantuan alat pertanian dan kebun, pelatihan, wirausaha". ungkapnya.

"Untuk tahun 2022 Kab. Toraja Utara Jenis stimulan Pemberdayaan untuk 50 KK Bantuan Perumahan (Rp. 35.000.000/unit) Stimulan Jaminan Hidup 6 Bulan ( 500.000/bulan tiap KK) Bantuan Sarana Lingkungan, Balai Sosial dan Air Bersih(100.000.000), Stimulan Peralatan Kerja (500.000/KK) Stimulan Peralatan Rumah Tangga( 500.000/KK) Stimulan Bibit Tanaman (500.000/KK) dan Total Bantuan Rp. 2.075.000.000.

"Jenis Stimulan Pemberdayaan Kewirausahaan Sosial untuk 50 KK : Stimulan Penghidupan Berkelanjutan (usaha bersama Rp. 25.000.000) Stimulan Pemberdayaan Kewirausahaan Sosial (Rp. 5.000.000/KK) Total Bantuan Rp. 275.000.000", pungkas Indri Indrawati dari Dirjen Pemberdayaan Sosial.

Sebelumnya Laporan Kegiatan Peresmian disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kab. Toraja Utara, Elias Madi Para'pak,Sos., MM bahwa "Adanya program Pemberdayaan Komunitas Adat Terpencil (KAT) oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial yang dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualitas Lingkungan sosial dan Penguatan sarana penghidupan warga KAT melalui Bantuan Stimulan Pemukiman, Bantuan Sarana dan Prasarana Permukiman, Bantuan Stimulan Jaminan Hidup dan Bantuan Usaha Penghidupan Berkelanjutan Warga KAT".

Dasar hukum kegiatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Undang Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Tahun 2011 Nomor 83), Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat terpencil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 390), Peraturan Menteri Sosial Nomor: 12 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil", tambah Kadis Sosial Kab. Toraja Utara.

Tujuan Program d bahwa program ini adalah untuk meningkatkan kualitas hidup dengan kemampuan secara mandiri memenuhi kebutuhan dasarnya, meningkatnya pola pikir dan kemampuan bercocok tanam dan memenuhi sumber penghidupannya, masyarakat mampu mengembangkan usaha yang mandiri agar tidak selamanya tergantung pada produk dari luar serta mampu memelihara keseimbangan alam sebagai sumber penghidupan", Jelas Elias Madi Para'pak .

Usai sambutan-sambutan dilanjutkan Penandatanganan Prasasti oleh Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik V. Palimbong didampingi ibu Indri Indrawati dari Dirjen Pemberdayaan Sosial, Kadis Sosial Kab. Toraja Utatara Elias Madi Para'pak, Camat Buntu Pepasan, Kepala Lembang Talimbangan dan Pengurus AMAN Toraya.(albert tinus)

  • Bagikan