Rakor Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ombas: Pekerja Non ASN, Punglem, dan Pekerja Swasta Daftar BPJS Ketenagakerjaan

  • Bagikan

Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang didampingi wakil Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong, ST kepala dinas PML, Dra. Simbong Ranggin, MH, kepala Kejari Tana Toraja, Erianto Laso'PaundananS.H., M.H. kepala Lembang se-Toraja Utara, narasumber Kepala BPJS Ketenagakerjaan Toraja, Delita Sonde.Selasa,1 November 2022. --albert tinus--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, RANTEPAO-- Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang, SE., M.,Si membuka Rapat Koordinasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan dan memberikan santunan dari nilai manfaat kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Santunan diberikan kepada delapan orang ahli waris non ASN

Penyerahan santunan ini berlangsung di ruang pola lantai III Kantor Bupati Toraja Utara, Marante kecamatan Tondon, Selasa, 01 November 2022.

Bupati Toraja Utara dalam sambutanya katakan semua masyarakat yang bekerja sebagai Non ASN maupun yang dalam anggota Punglem maupun pekerja swasta di daftarkan sebagai anggota BPJS ketenagakerjaan karena didalamnya ada jaminan masa tua, kecelakaan dalam pekerjaan, santunan kematian.

"BPJS ketenagakerjaan mengundang kita disini untuk menyatukan persepsi tentang jaminan ketenagakerjaan yang bekerja baik di non formal maupun formal agar dapat dilindungi oleh BPJS ketenagakerjaan". Kata Ombas sapaan akrab Bupati Toraja Utara ini.

Bupati Toraja Utara menyerahkan langsung kepada penerima manfaat jaminan kesehatan dan beasiswa BPJS ketenagakerjaan didampingi wakil Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong, ST kepala dinas PML, Dra. Simbong Ranggin, MH, kepala Kejari Tana Toraja, Erianto Laso'PaundananS.H., M.H. kepala Lembang se-Toraja Utara, narasumber Kepala BPJS Ketenagakerjaan Toraja, Delita Sonde. (Albert tinus)

  • Bagikan