Masa Jabatan Kades Diusulkan Menjadi 9 Tahun, AKD-PAPDESI: Kalau Hanya 6 Tahun, Rawan Konflik

  • Bagikan

Nampak Asosiasi Kepala Desa-Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI) menggelar silaturahmi nasional di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11/2022). FOTO/IST

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ada hal menarik saat Asosiasi Kepala Desa -Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (AKD-PAPDESI) menggelar silaturahmi nasional di Ngawi, Jawa Timur, Minggu (6/11/2022).

Masa jabatan kepala desa selama ini yakni 6 tahun x 3 periode, diusulkan menjadi 9 tahun x 2 periode jabatan.

"Tidak ada perubahan total jumlah jabatannya. Masa jabatan tetap 18 tahun,'' beber Budi Sulistiono atau Kanang, guru kepala desa PDIP dalam silaturahmi tersebut, Minggu (6/11/2022).

Sementara itu, Ketua panitia acara, Juwadi menjelaskan, silaturahmi nasional berawal dari rangkaian diskusi di antara para kepala desa.

Mereka rata-rata mengeluhkan soal waktu masa jabatan kepala desa selama ini yang hanya 6 tahun.

"Dengan masa jabatan sesingkat itu, kami mengalami dan merasakan tak banyak yang bisa kami berbuat untuk desa. Bahkan waktu untuk menyelesaikan konflik (akibat pemilihan kepala desa) saja tak cukup. Karena itu kami melakukan silaturahmi ini," kata Juwadi, seperti dilansir sindonews.

Dia melaporkan, ada sekitar 4.500-an kepala desa dari seluruh Indonesia yang hadir di silaturahmi kali ini.

Ketua AKD PAPDESI Jawa Timur Munawar mengatakan, pihaknya sengaja mengundang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam silaturahmi nasional.

Pihaknya yakin seluruh usulan akan ditampung Hasto untuk diperjuangkan usulan perubahan undang-undang.

Menurutnya, masa jabatan kepala desa 6 tahun kepala desa memang terlalu pendek. Karena konflik benar-benar terjadi di seluruh desa pascapemilihan kepala desa.

"Kalau pemilihan presiden sampai pemilihan kepala daerah juga memang ada konflik, tapi sifatnya meluas, sehingga selesai begitu pemilihan selesai. Tapi kalau di desa, konflik itu masuk sampai tingkat keluarga, sehingga waktu 6 tahun belum cukup memulihkan kondisi desa. Yang jelas waktu pemilihan ada pro dan kontra. Bagian kontra, tentu sangat tidak mudah untuk berubah sikapnya," kata Munawar.

"Kalau desa penuh konflik, tentu pemerintah kabupaten juga akan ikut pusing dan pusing juga bagaimana bisa membangun kalau desa tidak kondusif. Jadi usulan ini semata-mata untuk kepala desa dan kepentingan desa," katanya. (net/pp)

  • Bagikan