Hamil 9 Bulan, Nekat Curi HP untuk Biayai Persalinan, Hariayanti: Saya Terpaksa karena Suami Dipenjara

  • Bagikan

KANIT Reskrim Polsek Wara, A Akbar SH MH, melakukan menyerahkan restorasi jastive sekaligus menyerahkan bantuan persalinan dari Kapolres ke Hariyanti di rumah kostnya di Jln Belimbing Kota Palopo, Rabu, 9 November 2022. -kahariting-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Hidup memang keras. Begitulah kalimat yang mungkin dialami Harianti Alias Ria Binti Dg Nyonri (33) tahun, alamat Jln Belimbing Kelurahan Amassangan, Kecamatan Wara Kota Palopo.

Ibu satu anak yang kini mengandung anak kedua terpaksa mencuri handpone, untuk biaya persalinannya.

Ya, wanita yang kini memiliki usia kandungan 9 bulan itu, tinggal menunggu hari untuk melahirkan.

Hasil dari penjualan HP itu, selain untuk membayar kost, juga persiapan membiayai persalinannya.

Alasan utama mencuri HP, karena tidak ada yang lagi membiayainya pasca sang suami ditangkap polisi dengan kasus yang sama, yakni mencuri HP.

Hariyanti, sungguh beruntung, sebab pemilik HP yang tak lain korban Hendra, warga Sungai Rongkong, Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara (Waru) Kota Palopo, memaafkannya.

Melalui Restorative Justice, Polsek Wara, dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu A Akbar SH MH, mendatangi Hariyanti, Rabu, 9 November 2022.

Ikut pula, Hendra, selaku korban dan beberapa penyidik.

A Akbar, memberikan bantuan atas nama Kapolres Palopo sekaligus mebantu Hariyanti.

"Ya, tadi berlangsung Restorative Justice kepada salah satu terduga Pelaku Tindak Pidana Pencurian HP," kata A Akbar, tadi pagi.

Adapun Kronologis kejadian, lanjut A Akbar, Pada Jumat 7 Oktober 2022 pada pukul 12.00 Wita bertempat Pasar Andi Tadda Kel Pontap Kecamatan Wara Timur terduga pelaku melintas didepan kios milik korban dan melihat korban sedang tertidur didalam warungnya.
"Sehingga pelaku mengambil handphone milik korban. Setelah dilakukan Lidik terhadap terduga pelaku ternyata pelaku tersebut dalam proses kehamilan tua dan memiliki seorang anak umur kurang lebih 3 tahun dan suami terduga sementara menjalani proses pidana hukum di Lapas Kelas II A Palopo," jelasnya.

A Akbar, menambahkan, adapun langkah-langkah yang dilakukan, yakni melaporkan kepada pimpinan.

Melalukan koordinasi kepada Korban pemilik Handphone.

"Berdasarkan hasil laporan kepada pimpinan bahwa melalui perintah Bapak Kapolres Palopo Melalui Kapolsek wara dan Kanit reskrim untuk memberikan bantuan hukum berupa restorative justice kepada korban dan sekaligus memberikan bantuan biaya persalinan," pungkasnya.(kahar iting)

  • Bagikan