Aktivis Belum Yakin Desember Ada Tersangka IC

  • Bagikan

Yertin Ratu. --ist--

Yertin: Jangan Sampai Sekedar Lips Service

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, saat ini telah menggodok perkara dugaan pengalihan lahan Islamic Center (IC).

Hanya saja, penanganan kasus yang didalamnya ada indikasi penyerobotan dan sedikit menyenggol korupsi itu, dinilai sejumlah masyarakat terutama aktivis hanya panas diawal, ujungnya dingin.

Adanya statement Kajari Palopo, Agus Riyanto, yang menyebut perkara tersebut akan dimumkan tersangka di Desember 2022, sepenuhnya menjadi pro dan kontra di tengah publik.

Ada yang yakin, adapula yang tidak yakin.

Seperti halnya, Yertin Ratu. Aktivis perempuan yang dikenal vocal ini, angkat bicara terkait dugaan terjadi tindak pidana pelanggaran hukum di lahan IC.

Yerti Ratu, belum yakin dengan ultimatum 60 hari penanganan IC di Kejari Palopo, tersangkanya sudah dapat diumumkan Desember 2022 mendatang.

"Saya apresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palopo dalam penanganan kasus IC. Hanya saja jangan sampai ini sekadar lips service saja tidak ada tindak lanjut sampai ke meja hijau sama seperti kasus lainnya yang orang Palopo bilang penanganannya mohon maaf jika bahasanya tidak pantas "Panas-panas tai ayam "," kata Yertin Ratu, menanggapi perkara IC, kepada Palopo Pos, Senin, 14 November 2022.

Menurutnya, yang terjadi saat ini di Kota Palopo, penanganan perkara hanya sebentar panasnya setelah itu dingin dan hilang lenyap tak ada kabar berita.

"Korupsi itu kejahatan luar biasa sehingga jika ada kasus dugaan korupsi terjadi harus ditangani dengan cara luar biasa pula bukan dengan ribut, redam lalu diam," bebernya.

Sehingga, masih kata dia, wajar- wajar saja jika tingkat kepercayaan masyarakat termasuk dirinya sendiri dalam penanganan kasus dugaan korupsi bila diberi nilai di Palopo berada pada posisi "Raport Merah ".

"Skeptis kita dengan penanganan kasus korupsi di kota ini, baik oleh institusi kepolisian maupun kejaksaan. Kita tidak butuh lagi Janji dari kejaksaan soal kasus ini yang katanya desember sudah bisa naik status krn faktanya kasus SPPD Fiktif anggota DPRD Kota Palopo yang status sudah sidik belum ada kabar beritanya sampai sekarang," jelasnya.

Sekali lagi tambah Yertin Ratu, butuh bukti nyata kerja-kerja Jaksa untuk membawa kasus ini sampai ke pengadilan bukan sekadar janji sama seperti janji salah satu pejabat kejaksaan Gajah mati meninggalkan gading, harimau mati meninggalkan belang dan saya tinggalkan palopo meninggalkan nåma baik.

"Kita menunggu pemenuhan Janji itu bukan dijanji lagi," pungkasnya.(kahar iting)

  • Bagikan