Menelaah Tantangan Penyaluran DAK Fisik Tahun 2022 Wilayah Ajatappareng

  • Bagikan

Oleh: Noor Since Mida, Kasie Bank KPPN Pare-Pare

Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik adalah salah satu transfer ke daerah yang disalurkan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di daerah. DAK Fisik ditujukan sebagai instrumen fiskal pemerintah dalam mengurangi gap infrastruktur dasar di seluruh daerah.
DAK Fisik disalurkan dengan tiga mekanisme yaitu Bertahap, Sekaligus, dan Sekaligus atas Rekomendasi K/L. Bertahap terdiri dari Tahap I, II, dan III, sekaligus untuk anggaran sampai dengan 1 miliar per sub bidang dan untuk sekaligus rekomendasi K/L untuk anggaran per sub bidang lebih besar dari 1 miliar.
Sebelum proses penyaluran, Pemerintah Daerah harus menyampaikan persyaratan penyaluran ke KPPN secara daring ke aplikasi yang disediakan Ditjen Perbendaharaan, yakni OM-SPAN. Salah satu persyaratan penyaluran adalah penyampaian data kontrak yang harus disampaikan paling lambat tanggal 21 Juli 2022. Khusus untuk Bidang Pendidikan dan Kesehatan mendapat relaksasi hingga 31 Juli 2022. Jika data kontrak tidak disampaikan sesuai batas waktu yang ditentukan, maka kegiatan tersebut tidak dapat disalurkan/dibiayai dengan APBN dan menjadi tanggungan APBD.
Wilayah Ajatappareng yang tersebar pada 1 kota dan 4 kab, yakni Pare-Pare, Barru, Sidrap, Enrekang, dan Pinrang, menjadi wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pare-Pare. Alokasi DAK Fisik wilayah Ajatappareng tahun 2022 secara total sebesar Rp556,2 miliar. Dari pagu tersebut jumlah nilai kontrak yang disampaikan hingga saat ini sebesar Rp518,9 miliar atau 93,2%. Hal ini berarti penyerapan anggaran DAK Fisik maksimal sebesar 93,3%. Kabupaten Pinrang memiliki kontribusi tertinggi atas persentase tersebut yang mencapai 95,90%.
Jika dirinci lebih lanjut, pemda menyampaikan total 1795 kontrak, di mana 887 kontrak atau 49,42% dibuat di bulan Juli, atau mendekati batas akhir pemenuhan syarat penyaluran. Hanya 61 kontrak atau 3,40% yang telah dikontrakkan sejak awal tahun. Penginputan kontrak ke OM-SPAN pun baru dimulai bulan Maret dan perubahan kontrak mulai bulan April 2022. Dampak yang ditimbulkan adalah DAK Fisik tidak diserap secara dini oleh pemda. Kabupaten Pinrang menjadi daerah dengan proses upload paling cepat disusul Kabupaten Sidrap. Rata-rata penyebab terlambatnya upload/penginputan dan perubahan dokumen disebabkan antara lain: penyiapan dokumen, proses penginputan oleh SKPD, review APIP, dan persetujuan pemda. Di sisi lain, kontrak yang menjadi syarat penyaluran di KPPN adalah kontrak dengan status disetujui pemda.
Keterlambatan pembuatan kontrak berdampak pada penyerapan secara keseluruhan karena sisa kontrak tidak dapat dimaksimalkan. Sisa kontrak hasil tender dapat dimaksimalkan dengan mengajukan perubahan rencana kerja ke Eselon I K/L paling lambat tanggal 14 Maret 2022. Jumlah dana kontrak yang berhasil diinput oleh Pemda wilayah Ajattapereng sebesar 519 miliar dari pagu anggaran 556 miliar atau 93,29%. Kabupaten Pinrang memiliki persentase penginputan kontrak tertinggi yang mencapai 95,29%.
Selain itu terlambatnya penginputan data kontrak berdampak pada terlambatnya penyaluran DAK Fisik. Penyaluran DAK Fisik tercepat di tahun 2022 tercatat pada Kabupaten Pinrang yang sudah salur pada bulan April sementara empat Pemerintah Daerah baru mulai salur di bulan Juli. Penyebab penyaluran baru mulai di bulan April disebabkan: a) Petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan ada yang baru terbit di bulan Juni; b) Nilai Anggaran hasil asistensi rencana kegiatan dari K/L berubah; c) Proses tender yang terlambat; d) Proses penginputan Kontrak dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Review APIP, Persetujuan Pemda yang membutuhkan waktu yang cukup lama; e) Ada output SKPD tahap II yang berstatus belum disetujui pemda sehingga memerlukan penyesuaian terlebih dahulu.
Dari kondisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa penyampaian dan penginputan data kontrak sangat berpengaruh terhadap penyaluran DAK Fisik. Karenanya dibutuhkan sinergi yang baik antara (SKPD), Inspektorat Daerah (selaku APIP) dan Badan Pengelola Keuangan Daerah. Selain itu koordinasi dengan Kementerian Lembaga juga perlu ditingkatkan sehingga kontrak dapat secepatnya dibuat/diupload. Dengan semakin cepatnya penginputan kontrak sebagai salah satu dokumen penyaluran DAK Fisik maka penyaluran bisa lebih cepat. Hal tersebut penting karena sifat belanja pemerintah, termasuk DAK Fisik, yang memberikan dampak multiplier effects bagi kondisi makroekonomi di daerah.

  • Bagikan