Soal PNS Gugat Wali Kota, Jhonny: Tak Ada Kaitannya dengan Kemenkumham

  • Bagikan

Kepala Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Jhonny Hermawan Gultom. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Gugatan oknum PNS Kemenkumham, M Akbar, terhadap Wali Kota Palopo, HM Judas Amir SH.

Akbar yang saat ini bertugas di Lapas Kelas IIA Kota Palopo, keberatan lantaran pohon pelindung rubuh dan menerpa mobilnya di poros Jln Dr Ratulangi, depan Rumah Sakit Mujaisyah Kota Palopo, beberapa waktu lalu.

Gugatan Akbar yang telah masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Palopo, saat ini menjadi perhatian publik.

Terkait dengan itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kota Palopo, Jhonny Hermawan Gultom langsung angkat bicara.

Jhonny, mengaku, perihal adanya personel Lapas yang menggugat ke PN, baru diketahuinya setelah heboh di media sosial dan cetak.

Dirinya telah memanggil yang bersangkutan dalam hal jni M Akbar.

Setelah melakukan klarifikasi terkait persoalan yang tengah menjadi perhatian publik itu, Jhonny yang didampingi KLP Syamsuddin, menarik kesimpulan jika gugatan Akbar, tidak ada kaitannya dengan Kemenkumham.

Olehnya itu, Jhonny meminta kepada publik supaya tidak membawa-bawa atau mengkaitkan persoalan Akbar dengan Kemenkumham.

"Kami prihatin dengan apa yang dialami saudara kita Akbar. Tapi sekali lagi, Akbar menggugat ke PN atas nama pribadi tidak ada kaitannya dengan Kemenkumham. Kami benarkan Akbar merupakan PNS di Kemenkumham, tapi mengenai masalah yang dihadapinya, itu diluar dari instansi. Ini perlu diluruskan," kata Jhonny, kepada Palopo Pos, Senin, 21 November 2022.

Jhonny, menjelaskan, pada saat kejadian, Akbar tidak dalam dinas.

"Iya, Akbar lepas jaga dan masalah yang dihadapinya memang diluar dari tanggungjawab kami. Kami juga tidak tahu kalau arahnya sudah ke PN, nanti kami ketahui setelah dilakukan klarifikasi terhadap Akbar," jelasnya.

Olehny itu, selalu orang yang dituakan di Lapas Kelas IIA Kota Palopo, meminta kepada Akbar, agar membuat laporan cuti untuk menyelesaikan masalah yanh dihadapinya.

"Saya kira Akbar berhak melapor atau menggugat, itu adalah hak pribadi dari Akbar. Sebab, biar bagaimanapun juga Akbar adalah warga negara Indonesia yang punya kewenangan terhadap hukum. Kenapa harus ada cuti, biar Akbar fokus menyelesaikan masalah tersebut," bebernya.

Sementara itu, Akbar mengatakan, gugatannya telah masuk ke PN Palopo, Jumat, 18 November 2022.

"Iya suratnya sudah masuk Jumat kemarin. Dan saya memang menggugat atas nama pribadi tidak ada kaitannya dengan instansi (Kemenkumham). Bahkan setiap saya bertemu dengan teman-teman di luar, saya selalu minta supaya tidak dikaitan dengan instansi," tegas Akbar.(kahar iting)

  • Bagikan