Gubernur Sulsel Ajukan Penggantian Sekprov Abdul Hayat

  • Bagikan
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID MAKASSAR -- Diam-diam, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman mengusulkan pengganti Abdul Hayat Gani sebagai Sekprov Sulsel.
Abdul Hayat mengaku tidak mengetahui jika dirinya akan diganti. Meski demikian, ia menyerahkan keputusan tersebut kepada gubernur.
"Saya tidak tahu soal itu (mau diganti). Saya cuma kerja saja. Pimpinan yang lebih tahu," singkatnya saat dikonfirmasi FAJAR, Senin, 21 November.
Anggota DPRD Sulsel Andi Irwandi Natsir membantah kabar mengenai usulan penggantian Sekprov tersebut karena alasan tidak suka.
"Sebab hal ini pasti jadi pertimbangan gubenur juga. Bisa mengganggu kondisi pemerintahan di Sulsel," ucapnya.
Menurut Irwandi, penggantian pejabat Sekprov itu merupakan hasil evaluasi pemerintah pusat yang dilakukan enam bulan sekali terkait dengan kinerja aparat pemerintahan. Bukan alasan karena tidak suka pihak tertentu.
"Apalagi yang melakukan evaluasi itu bukan gubernur, akan tetapi pemerintah pusat. Jadi yang mampu menentukan kinerja mereka adalah pemerintah pusat," terang dia.
Ketidakmaksimalan kinerja Sekprov, kemungkinan menimbulkan banyaknya temuan-temuan yang seharusnya dikawal secara baik.
"Saya yakin itu yang akan menjadi pertimbangan utama sehingga diusulkan seperti itu (diganti)," tutupnya.

Tiga Nama
Usulan tersebut, menurut pakar Hukum Tata Negara Prof Aminuddin Ilmar sudah tepat.
“Pengusulan penggantian itu (pejabat sekprov) oleh gubernur sudah tepat dan sesuau prosedur. Karena memang pak gub adalah user (pengguna),” ujar Prof Aminuddin Ilmar, dari keterangan resmi yang dikutip fajar.co.id, Senin (21/11/2022).
Menurutnya, Pengusulan penggantian itu biasanya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Selaku kepala daerah pejabat pembina kepegawaian, dia (Pak Gub) punya hak untuk melakukan proses pengusulan pengangkatan pemberhentian seluruh aparatur negeri sipil yang ada di bawahnya termasuk mutasi,” beber Prof Ilmar.
Prof Aminuddin Ilmar juga menyampaikan bahwa persoalan pengusulan, itu adalah kewenangan penuh gubernur sebagai pengguna.
Menurutnya gubernur yang paling tahu dan sebagai pejabat pembina kepegawaian gubernur tahu siapa yang bisa diajak bekerja sama dalam berbagai hal khususnya dalam proses perwujudan program prioritas kepala daerah.
“Dari proses itulah pengusulan pemberhentian, akan dilakukan proses lelang karena sekprov itu jabatan eselon 1 b, harus lelang nantinya,” jelasnya.
Setelah lelang ada tiga nama yang akan diusul ke presiden untuk disetujui.(int/idr)

  • Bagikan