Bank Sahabat Sampoerna Digugat di PN

  • Bagikan
Humas PN Palopo, Yoseph SH

Pendaftaran Lelang Jaminan Penggugat Dinilai tidak Sah

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Seorang nasabah, Sri Ningsih melayangkan gugatan perdata terhadap PT Bank Sahabat Sampoerna Cabang Palopo di Pengadilan Negeri (PN) Palopo.

Itu lantaran, pendaftaran lelang yang dilakukan oleh tergugat (pihak Bank Sahabat Sampoerna) atas objek jaminan milik penggugat (Sri Ningsih) adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Gugatannya didaftarkan pada Selasa, 11 Oktober 2022 dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2022/PN Plp. Sidang pertama dijadwalkan pada Rabu, 2 November 2022 lalu, namun ditunda karena tergugat tidak hadir. Kemudian dijawalkan lagi pada Kamis, 24 November 2022 kemarin.

"Betul, laporannya sudah masuk pekan lalu dan sidangnya akan dimulai hari ini (Kamis). Tapi ini masih mediasi, sidangnya dilakukan setelah dilakukan mediasi," kata Humas PN Palopo, Yoseph SH yang dikonfirmasi Palopo Pos, Kamis kemarin.

Menurutnya, perkara ini ditangani majelis hakim yang terdiri Irwan SH MH (ketua) dan dua hakim anggota uyakni H Rachmat SH MH dan Muhammad Ali Akbar SH MH.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, penggugat memohon kepada majelis hakim agar menyatakan pendaftaran lelang yang dilakukan oleh tergugat atas objek jaminan milik penggugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Bahwa perjanjian kredit antara penggugat dan tergugat pada 16 Agustus 2021 adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet, kasasi, dan upaya hukum lainnya. (ded/ikh)

  • Bagikan