Kajati Sulsel Tagih Kasus Lahan IC dan Ka’bah

  • Bagikan
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil SH

Idil: Belum Ada Laporan Masuk dari Kejari Palopo, Desember Ini harus Ada Kejelasan!

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Sudah menghampiri tiga bulan, tetapi penanganan kasus seperti pengalihan lahan Islamic Center (IC) dan dugaan markup miniatur ka'bah, masih dalam tahap penyelidikan.

Harusnya dua kasus besar itu sudah masuk ke tahap sidik, tetapi kenyataan di lapangan masih level lidik. Terkesan tak ada perkembangan. Adanya hal itu membuat Kejati Sulsel angkat bicara.

Kejati Sulsel menilai perintah yang dituangkan dalam surat ke Kejari Palopo untuk mengungkap dugaan markup Ka'bah belum berjalan dengan baik.

Buktinya, hingga detik ini Kejati belum menerima laporan apapun dari Kejari Palopo, terkait perkembangan perkara ka'bah dan perkara lainnya yang menjadi atensi di Kejari Palopo.

"Belum ada laporan yang kami terima dari Kejari Palopo terkait penanganan perkara termasuk dugaan markup ka'bah yang jadi atensi. Sehingga boleh dikatakan belum ada perkembangan soal perkara yang dimaksud. Sejauh ini Kejati masih menunggu laporan tertulis perkembangan penanganan kasus tersebut dari Kejari Palopo," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil SH, kepada Palopo Pos, via telepon Senin 5 Desember 2022.

Adanya hal tersebut, lanjut dia, maka Kejati Sulsel memberi ultimatum ke Kejari Palopo, terlait penanganan kasus Ka'bah. "Ya, kalau bisa Desember ini sudah harus ada kejelasan," bebernya.
Sementara itu, Kajari Palopo, Agus Riyanto SH, yang dikonfirmasi, memilih untuk tidak berstatement.

Ditanya soal perkembangan dua perkara yang saat ini menjadi perhatian publik, Agus Riyanto memilih untuk no comment. Begitupun dengan adanya perintah Kejati yang belum ada perkembangan, Agus Riyanto, juga memilih diam.

"Untuk saat ini, saya no coment," bebernya. Sebelumnya, Agus Riyanto SH, menegaskan, terkait perkembangan penanganan perkara dugaan pengalihan lahan Islamic Center (IC) saat ini masih dalam tahapan proses pengumpulan data dan informasi atau penyelidikan yang dilakukan Bidang Intelijen.
Sehingga terlalu dini, kata Agus Riyanto, kalau ada pihak yang mengatakan akan segera ada penetapan tersangka.

"Karena ranah penanganan kasusnya belum masuk pada tahap penyidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Sekali lagi dalam menanganani suatu kasus atau perkara kami harus tetap mengacu dan berdasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku termasuk juga kami harus memperhatikan Standart Operasional Prosedure (SOP) yang berlaku di internal Kejaksaan," kata Agus Riyanto, baru-baru ini.

Dalam menetapkan tersangka, sambung dia, pihaknya tidak serta merta memvonis apalagi langsung melakukan penangkapan. "Kami tidak akan gegabah dalam memproses suatu kasus atau perkara apapun, namun demikian kami harus tetap profesional dan proporsional," tegasnya.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Palopo, Yoseph SH yang angkat bicara. Yoseph, mengatakan, terkait adanya dugaan korupsi pada proyek miniatur ka'bah di Masjid Agung Palopo, perkaranya sementara dalan penyelidikan. Sedang, untuk perkara dugaan pengalihan status lahan IC yang ada di Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan (Warsel) Kota Palopo, status perkaranya sudah naik ke lidik oleh tim yang dibentuk Kajari Palopo, Agus Riyanto SH.

"Jujur, untuk perkara miniatur ka'bah, memang atensi dari Kejati Sulsel ke Kejari Palopo untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran hukum didalamnya. Tapi sekali lagi, terkait perkara ka'bah, sampai detik ini saya belum mendapat surat perintah (sprint) dari pimpinan untuk bekerja menuntaskan kasus tersebut.
Kalau perkara IC sudah tahap lidik. Jangan ragu, kami akan tuntaskan," tegas Yoseph.

Diketahui kasus pengalihan lahan Islamic Center (IC) mulai bergulir sejak beberapa bulan lalu lantaran adanya terbit sertifikat tanah atas nama Pemkot Palopo. Padahal sejatinya lahan tersebut milik bersama masyarakat Tana Luwu sebagai pusat dakwah dan kegiatan umat Islam bukan aset Pemkot Palopo.

Sebelumnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palopo, Didik Purnomo menegaskan, pihaknya menerbitkan sertifikat Islamic Centre sesuai prosedur. Penerbitannya atas usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo yakni Wali Kota Palopo.

Hal tersebut diungkapkan Didik Purnomo saat dimintai tanggapannya, di sela-sela acara Pekan Budaya Tana Luwu di Istana Kedatuan, (17/1) lalu. Disinggung mengenai alas hak sertifikat, Didik mengatakan, semua ada datanya di kantor.

Miniatur Ka'bah
Untuk proyek miniatur ka'bah, dibangun dengan anggaran sebesar kurang lebih Rp5,8 miliar. Hanya saja, anggaran sebanyak itu, tidak sesuai dengan apa yang ada dalam bestek.
Inspektorat pun menemukan adanya penyimpangan dalam pembangunan proyek yang ada di halaman Masjid Agung Kota Palopo. "Memang secara review April 2022 saja, inspektorat menemukan ada penyimpangan," Kasi Pidsus Kejari Palopo, Stanislaus Yoseph SH.
Ia tidak menapik jika proyek miniatur ka'bah dikerjakan sangat buruk.(ded/idr)

  • Bagikan