Duh! Kepulauan Widi Dilelang ke Asing! Ini Alasan Kemendagri

  • Bagikan
Lelang Kepulauan Widi yang dilakukan PT Leadership Islands Indonesia (LII) pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat ramai menjadi sorotan. (istimewa)

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kepulauan Widi kini jadi pusat perhatian. Bukan apa-apa. Ternyata, pulau ini akan dilelang ke Asing.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, pihaknya tak mempermasalahkan soal pelelangan kepulauan. Namun, pelelangan itu dipastikan hanya untuk investasi pengelolaan, bukan untuk dijual apalagi dikuasai pihak asing.

Hal ini merespons ramainya pemberitaan terkait lelang Kepulauan Widi yang dilakukan PT Leadership Islands Indonesia (LII) pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat

“Pulau di Indonesia dan bahkan satu jengkal pun tanah air Indonesia tidak boleh dimiliki asing. Itu jelas dalam hukum Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangannya, Kamis, 8 Desember 2022.

Benny menjelaskan, investasi diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau yang memiliki potensi kekayaan alam. Tetapi harus dikelola dengan baik, untuk menguntungkan masyarakat seperti membuka lapangan kerja dan mendatangkan pendapatan asli daerah.

Sesuai dengan program pemerintah dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat di daerah pinggiran, pemerintah terbuka terhadap investor untuk mengelola sumber daya yang terdapat di pulau-pulau kecil. Namun, langkah itu harus memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang penting prinsip hukum bahwa kepemilikannya tidak boleh oleh orang asing. Dan ada prinsip-prinsip lain seperti tidak boleh mengganggu wilayah konservasi dan aspek lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Benni.

Benni melanjutkan, lelang investasi hanya diperbolehkan untuk mengelola pulau-pulau bukan menjualnya. Hal ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar.

Dia menekankan, jika PT LII menawarkan pulau untuk dijual dalam lelang tersebut, maka itu merupakan praktik yang melanggar hukum dan harus ditindak tegas. Menurutnya, Kemendagri melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) sedang memeriksa Memorandum of Understanding (MoU) PT LII.

“Apabila didapati adanya pelanggaran, Ditjen Bina Adwil diarahkan agar mengambil tindakan tegas,” pungkas Benny. (jp/pp)

  • Bagikan