Maju Calon DPD Sulsel, Minimal Kumpulkan Dukungan 3.000 KTP

  • Bagikan
Komisioner KPU Palopo, Ahmad Adiwijaya

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Pencalonan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) sudah memasuki tahapan pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023, mendatang. Untuk Derah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan (Sulsel), syarat dukungan minimal 3.000 orang yang ditandai dengan Kartu Tanda Pendudukan (KTP).

Hal tersebut diungkapkan Divisi Teknis KPU Kota Palopo, Ahmad Adiwijaya yang dihubungi Palopo Pos, Rabu, 7 Desember 2022 kemarin.
Menurutnya, syarat dukungan calon DPD Sulsel minimal 3.000 KTP karena jumlah pemilih Sulsel 9 juta lebih dengan sebaran 50 persen jumlah wilayah kab/kota. Sesuai Pasal 183 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, jumlah dukungan minimal 3.000 dukungan di provinsi dengan jumlah pemilih 5-10 juta.

Disinggung syarat teknis calon DPD, Jaya --sapaan Ahmad Adiwijaya-- belum bisa memastikan karena petunjuk teknis (PKPU) belum diterima. Ia baru akan menghadiri pertemuan terkait pencalonan DPD di KPU Sulsel, Makassar pada Kamis, 8 Desember 2022 hari ini.

Namun sebagaimana Pemilu sebelumnya, syarat calon anggota DPD yakni umur minimal 21 tahun dan tidak ada batasan umur maksimal. Ijazah minimal SMA/sederajat. Soal domisili, apakah wajib ber-KTP pada Dapil yang bersangkutan atau tidak, akan dilihat Juknisnya pada pertemuan Kamis hari ini.

Kemudian tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, dan masih banyak lagi syarat lainnya.

Juga dijelaskan, jumlah anggota DPD setiap distrik atau provinsi yakni empat orang. Itu berlaku untuk semua provinsi. Sedang jumlah calon DPD setiap distrik, tidak ada batasan minimal atau maksimal. ''Yang penting memenuhi syarat, akan ditetapkan sebagai calon DPD,'' jelas Jaya.
Lanjut dia, beda dengan calon anggota legislatif (Caleg), ada batasan calon setiap Dapil yakni 3-12 orang.

Disinggung persyaratan Caleg, Jaya juga mengatakan, Juknisnya belum keluar. Apalagi tahapannya masih lama, yakni 24 April 2023 sampai 25 November 2023. Namun Jaya menggambarkan, syaratnya akan sama dengan Pileg sebelumnya. (ikh)

  • Bagikan