Perwira Polisi Dikeroyok Oknum PNS, Begini Kodisinya, Untung Cepat Dioperasi!

  • Bagikan
Kondisi Ipda MD (37) perwira Polri yang dikeroyok oknum ASN. Foto: Dokumentasi keluarga korban Anton

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, SERANG-- Nasib naas dialami Ipda MD (37). Perwira Polri yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Banten harus mendapat tindakan operasi. MD jadi korban pengeroyokan yang dilakukan tiga orang.

Intan Dwi Shinta (33), istri Ipda MD mengatakan suaminya telah menjalani operasi pada Selasa malam (6/12) di bagian hidung.

"Hidung patah, dia (MD) habis dioperasi," ujar Intan dilansir JPNN Banten, Kamis (8/12). Bahkan, kata Intan, luka yang diderita suaminya tersebar pada beberapa bagian tubuh dari kepala sampai kaki.

"Luka-luka banyak pada bagian kepala, tangan, punggung memar, kaki, dan pusing juga," kata dia.

Sebelumnya diberitakan seorang perwira Polri berinisial MD (37) yang bertugas di Ditreskrimsus Polda Banten babak belur dikeroyok tiga orang pria. Salah satu pelaku merupakan aparatur sipil negara (ASN) berinisial ZW (36).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan pengeroyokan itu terjadi pada Senin (5/12) di rumah korban yang beralamat di Ciracas, Kota Serang.

"Akibat pengeroyokan tersebut, MD mengalami luka pada bagian hidung, mulut, pipi, dan tangan," kata Kombes Shinto, Rabu (7/12).

Kombes Shinto menjelaskan pengeroyokan itu dilakukan dengan tangan kosong serta bantuan alat berupa gagang sapu. "Korban saat ini sedang mendapat perawatan medis di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Serang," jelas dia.

Dia menuturkan pengeroyokan dipicu dari adanya miskomunikasi antara korban dengan EW yang merupakan istri pelaku ZW. Hal itu terkait per iklanan usaha korban yang naik di salah satu radio, sehingga menimbulkan ketersinggungan pelaku.

"Sebenarnya korban dengan pelaku saling mengenal, masih memiliki hubungan keluarga," tuturnya.

Kombes Shinto menuturkan atas peristiwa tersebut korban telah membuat laporan kepada pihak kepolisian.

"Laporan akan ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimum Polda Banten. Tentunya pelayanan penegakan hukum akan dilakukan terhadap pelaku sesuai standar operasional prosedur (SOP) penyidikan," kata Kombes Shinto. (jpnn/pp)

  • Bagikan