14 Alasan Mengembalikan Pemilu ke Sistem Proporsional Tertutup

  • Bagikan
Samsul Alam

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang uji materi Sistem Pemilu pada 17 Januari 2023 mendatang.

Menyikapi hal tersebut, Samsul Alam yang merupakan Komisioner KPU Luwu 2008-2013 dan Komisioner KPU Kota Palopo 2013-2018 merilis tulisan berjudul "14 Alasan Mengembalikan Pemilu ke Sistem Proporsional Tertutup".

Tulisan tersebut beredar melalui grup WA, Sabtu, 7 Januari 2023. Palopo Pos mengkonfirmasi tulisan tersebut kepada Samsul Alam dan meminta izin untuk memuatnya di Palopo Pos.

Berikut 14 alasan mengembalikan Pemilu ke sistem proporsional tertutup;

1. Keyakinan pembentuk UU/MK bahwa dengan sistem suara terbanyak maka rakyat (pemilih) akan memilih para calon anggota legislatif yang memiliki kapasitas mumpuni (setidaknya dilacak melalui berbagai rekam jejak) tidak terbukti. Faktanya yang terpilih adalah mereka yang memiliki "isi tas" (modal finansial dan berbagai bentuk politik uang lainnya).

2. Politik transaksional semakin massif dan vulgar dengan berbagai macam modus operandi yang menggeser substansi pemilu sebagai media rekruitmen kepemimpinan yang berintegritas menjadi ajang jual beli jabatan.

3. Komodifikasi pemilu dengan bekerjanya logika transaksional menjadi tempat para oligark membajak pemilu sebagai sarana melakukan akumulasi modal.

4. Peran Partai Politik menjadi minimalis dan sekedar alat legitimasi administrasi. Artinya, partai sekedar "tukang stempel" bagi proses pencalegan dalam setiap pemilu. Khittah parpol sebagai salah satu sumber utama rekruitmen kepemimpinan mengalami kerapuhan, kategori kader dan non kader tidak lagi relevan dalam penyusunan daftar calon (DCT), karena parpol pun tunduk pada logika elektabilitas, sedangkan logika elektabilitas ini sepenuhnya didikte oleh kekuatan modal material (uang dan kekuasaan). Dampak buruk dari problema ini adalah terjadinya pembusukan pada seluruh proses institusionalisasi parpol baik pada sisi kaderisasi maupun pada tingkat pengambilan keputusan.

5. Dengan sistem yang ada sekarang telah melambungkan biaya pemilu yang sangat bombastis, salah satu komponen biaya yang besar dalam pelaksanaan pemilu ini ada pada logistik pemilu seperti surat suara dan formulir² yang menyedot pembiayaan pemilu mencapi trilyunan rupiah. Dengan kembali pada sistem proporsional tertutup (surat suara pemilu hanya berisi tanda gambar parpol) akan memangkas biaya pemilu secara signifikan.

6. Selain memangkas biaya logistik juga akan memangkas jumlah TPS akibat bertambahnya kuota pemilih pada setiap TPS. Pemangkasan/pengurangan jumlah TPS secara otomatis akan menurunkan dua komponen biaya sekaligus yaitu biaya pembentukan TPS dan honor petugas TPS.

7. Sistem administrasi pemilu menjadi lebih sederhana dan mudah.

8. Waktu penghitungan suara akan lebih cepat diselesaikan.

9. Waktu yang dibutuhkan untuk melaksanakan rekapitulasi suara pada setiap tingkatan akan lebih cepat sehingga penetapan hasil pemilu secara nasional juga akan lebih cepat.

10. Dengan sistem Proporsional tertutup dari sisi pemilih akan memudahkan menandai pilihannya dan dengan itu akan mengurangi tingkat kesalahan dalam memilih yang selama ini menghantui pelaksanaan pemilu di Inodnesia.

11. Dengan sistem Proporsional tertutup akan memungkinkan pemberlakuan parlementiary treshold (PT) secara seragam (flat) pada semua tingkatan karena dengan sistem Proporsional tertutup mendorong lahirnya stright ticketing (pilihan akan sama pada semua tingkatan) sehingga tidak akan ada perbedaan perolehan suara secara signifikan pada setiap tingkatan.

12. Dengan sistem Proporsional tertutup politik uang (vote buying) akan menurun secara signifikan. Tidak akan ada caleg atau pengurus parpol yang akan melakukan "gerilya" secara sembunyi² melakukan sosialisasi. Kegiatan sosialisasi para caleg seperti yang berjalan selama ini yang sebenarnya hanya kedok untuk melakukan "transaksi gelap" secara otomatis akan lenyap.

13. Mengembalikan posisi parpol secara utuh dalam pemilu dengan sistem proporsional (dengan varian tertutup) sebagai peserta pemilu yang selama ini tereduksi oleh posisi para calegnya.

14. Memudahkan pemilih untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja parpol di parlemen, dan dengan itu pula memudahkan untuk menghukum parpol yang berkinerja rendah. (ikh)

  • Bagikan