Duh! Tergiur Situs Jual Beli Organ, Dua Remaja di Makassar Culik dan Bunuh Bocah 10 Tahun

  • Bagikan
Lokasi penemuan mayat korban penculikan dan pembunuhan di Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Selasa dini hari (10/1). --fajar--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Kejam dan sadis. Itu yang dilakukan remaja AD (17) dan MF (17). Mereka begitu teganya membunuh bocah FS (10).

Modus yang dilakukan dua remaja tersebut yakni dengan jalan menculiknya.

Kapolsek Panakkukang Kompol Azis kepada awak media membenarkan, korban masih berusia 10 tahun. Ditemukan sudah meninggal dunia.

Sementara ini, kata Azis pelaku penculikan yang disertai pembunuhan tersebut yakni, AD (17) dan MF (14) telah diringkus dan sementara dalam pemeriksaan.

"Para pelaku sudah ditangkap di rumahnya masing-masing dan mereka masih dibawa umur," ujar Azis, Selasa (10/1/2023).

Dijelaskan Azis, awalnya ibu korban melaporkan kejadian kehilangan anaknya pada Senin (9/1/2023) malam.

Kecurigaan sang ibu atas kehilangan anaknya, tambah Azis lantaran sejak Minggu (8/1/2023) kemarin, tidak kunjung pulang ke rumah. Sehingga membuat laporan ke pihak kepolisian.

"Dari hasil rekaman CCTV tempat korban bermain, pelaku mengajak korban lalu mengiming-imingi uang Rp 50 ribu, setelah korban ikut dan pelaku membawa korban," jelas Azis.

Akan tetapi, korban dibunuh lalu mayatnya diikat tali kemudian dimasukkan ke plastik dan dibuang ke bawah kolong jembatan di Kabupaten Maros, tepatnya di Pam Timur Waduk Nipa-nipa, Moncongloe.

Tambah Azis, dari hasil interogasi, pelaku AD mengakui telah melakukan penculikan anak di bawah umur yang disertai pembunuhan berencana.

"Penculikan anak di bawah umur disertai pembunuhan berencana dikarenakan terobsesi di google searching. Website tersebut bertransaksi jual beli organ sel tubuh manusia dengan nilai jutaan dollar," papar Azis, seperti dilansir FAJAR.CO.ID.

Atas perbuatannya, para pelaku beserta barang bukti yang diamankan digelandang ke mako Polrestabes Makassar dan diserahkan ke piket Reskrim guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (fajar/PP)

  • Bagikan