Mantan Bupati Luwu Cakka dan Pengurus Yayasan Islamic Center Palopo akan Dimintai Keterangan di Kejari Palopo Besok

  • Bagikan

Andi Mudzakkar. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO-- Kasus Islamic Center terus bergulir di Kejaksaan Negeri Palopo.

Mantan Bupati Luwu dua periode, Andi Mudzakkar akan dimintai keterangannya oleh Kejari, Rabu, 11 Januari 2023 besok.

Bukan hanya Andi Cakka, sapaan akrab Andi Mudzakkar yang akan diambil keterangannya. Sejumlah pengurus Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman Kota Palopo juga akan dimintai keterangan oleh Kejari Palopo.

Dalam surat panggilan nomor B.04/P.12/Dek.4/01/2023 pertanggal 09 Januari 2023 dengan perihal permintaan keterangan yang ditujukan kepada Cakka yang juga salah satu pembina dalam Yayasan Islamic Center Datok Sulaiman Palopo.

Cakka saat dikonfirmasi, Selasa, 10 Januari 2023 mengakui kalau dirinya memang akan diperiksa. Juga, beberapa pembina dan pengurus akan dimintai keterangannya.

"Iye, kalau di suratnya saya dan beberapa orang akan dimintai keterangan terkait Yayasan Islamic Cente. InshaAllah saya akan hadir," beber Cakka.

Dirinya akan hadir memberi keterangan karena untuk memperjelas masalah ini. 'Ini demi kebaikan, jadi siap hadir.

"InshaAllah, Rabu, 11 Jamuari 2023 jam 9 kami hadir di kantor Kejari untuk memenuhi panggilan untuk kebaikan bersama," lanjutnya.

Cakka juga menyampaikan, akan menyiapkan keterangan dan fotocopy berkas.

"Bahkan jika diperlukan fotocopy berkas IC, kami akan siapkan tapi kami tidak ingin nantinya disalahgunakan" tutup cakka

Senada dengan itu, Aliansi Pemuda Merdeka, Suparni Sampetan ingin melihat keterbukaan informasi dari kejaksaan terkait yayasan dan lahan Islamic Centre Kota Palopo.

"Seharusnya Kejari lebih terbuka menangani kasus IC. Jangan hanya Pengurus Yayasan, tapi ayo dibuka semua siapa saja yang terlibat terkait lahan IC,'' harap Suparni.

"Kita masyarakat juga bisa menagih Kejari yang sampai hari ini belum memberikan kejelasan terkait siapa saja terlibat dalam kasus Islamic Centre seperti yang disampaikan dibeberapa media," lanjutnya.

Suparni juga menyampaikan, ingin mendengar kejaksaan bicara tentang pemanggilan pemerintah dan ATR BPN, terkait sertifikat yang dibuat oleh pemerintah dan dikeluarkan oleh ATR BPN. (*/kahar iting/pp)

  • Bagikan