Dapat Peringkat Merah dari Kementrian LHK, PLTA Malea Akui Minim Reboisasi

  • Bagikan

Direkrut PT Malea Energy Hydropower, Victor Datuan Batara (VDB). --risna--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TANA TORAJA - Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Malea milik PT Malea Energy Hydropower mendapat peringkat merah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tahun 2021-2022.

Peringatan merah tersebut berasal dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (Proper).

Proper merupakan kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan pengelolaan lingkungan hidup perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

Terbukti melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK 1299/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kriteria dilakukan saat penilaian Proper lingkungan oleh Kementerian LHK yaitu mulai dari pengendalian pencemaran air, pemeliharaan sumber air, pengendalian pencemaran udara, pengelolaan limbah B3 dan non B3 dan pengendalian kerusakan lahan.

Ketua Terpilih Forum Mahasiswa Toraja (Format) Makassar, Waldi ikut menanggapi dan sangat menyayangkan hasil peringkat merah yang diterima PLTA Malea diawal tahun 2023 tersebut.

Direkrut PT Malea Energy Hydropower, Victor Datuan Batara (VDB) angkat bicara dan menanggapi bahwa hal yang wajar ketika penilaian dari Kementrian LHK.

Sebab, pihaknya baru beroperasi pada bulan Juni 2021 lalu sehingga menurut Victor, tidak memungkinkan dalam jangka waktu 1,5 tahun hasil dari penghijauan atau penaatan lingkungan hidup langsung kelihatan hasilnya.

“Pasti memerlukan waktu dan juga kurang reboisasi, itu saja dan memang selama tahun 2022 kita fokus area perusahaan dan tahun ini (2023) baru keluar,” ujar VDB saat ditemui, Rabu (11/1/2023).

Maka itu, sebagai pimpinan di PLTA Malea, Victor berjanji bahwa reboisasi akan menjadi skala perioritas perusahaan kedepan.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya melakukan reboisasi khususnya di bantaran sungai sepanjang 11 hingga 12 kilometer.

Selain itu juga dilakukan penanaman tumbuhan yang dapat bermanfaat bagi masyarakat dan pengelolaan lingkungan hidup pernah menerima piagam penghargaan dari Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Tana Toraja. (Risna)

  • Bagikan