Kabag Hukum Subair: Lahan IC Milik Pemkot, Ada Sertifikat Dikeluarkan BPN

  • Bagikan

PALOPOPOS. CO. ID, TOMPOTIKKA-- Kabag Hukum Pemkot Palopo, Subair SH menegaskan bahwa lahan Islamic Centre (IC) merupakan milik Pemkot Palopo yang diperuntukkan untuk Islamic Centre.

Dasar hukum Pemkot adalah sertifikat yang dikeluarkan Pertanahan atau ATR/ BPN.

Hal tersebut ditegaskan Kabag Hukum Subair ketika dikonfirmasi Palopo Pos melalui pesan WA, Rabu, 11 Januari 2023 siang, terkait pernyataan Pembina Yayasan IC, Andi Mudzakkar (Cakka) yang akan melaporkan Pemkot Palopo atas dugaan penyerobotan lahan IC ke Presiden, Kejagung, Kapolri, dan BPN pusat.

Pernyataan Cakka tersebut diungkapkan saat diperiksa sebagai saksi kunci kasus lahan IC di Kejari Palopo, Rabu, 11 Januari 2023. (ikh)

  • Bagikan