Terdakwa Pembunuhan Istri Dituntut 14 Tahun

  • Bagikan
ILUSTRASI

Dua Tikaman Mendarat ke Dada dan Paha Korban

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, TOMPOTIKKA-- Sidang kasus pembunuhan istri yang dilakukan seorang suami kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palopo, Kamis 12 Januari 2023 kemarin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum hadir di ruang sidang yang digelar secara virtual diketuai majelis hakim Iwan SH didampingi dua hakim anggota, Muh Ali Akbar SH daan Dr. Iustika Puspa Sari SH.

Meski JPU, Yanto Musa SH tidak secara langsung bertatap muka dengan terdakwa, karena terdakwa berada di Lapas Klas IIA Palopo, namun dalam pembacaan tuntutannya terdengar jelas. Pada sidang tersebut terdakwa Rahmat Alias Bapaknya Sara dituntut oleh jaksa dengan hukuman 14 tahun penjara.

"Terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP. Perbuatan terdakwa juga diatur dalam pasal 44 ayat (3) Jo. Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam lingkup rumah tangga," ucap Yanto Musa.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Sahrul SH mengatakan jaksa memang menuntut kliennya dengan hukuman 14 tahun penjara, tapi tidak tahu nanti bagaimana pertimbangan majelis hakim, apakah vonisnya lebih ringan dari tuntutan jaksa atau sebaliknya," kata Sahrul.

Untuk diketahui, pembunuhan terhadap istri terjadi Senin 19 September 2022, di Wisma Surya, Jl Andi Djemma, Kota Palopo. Raswana Alias Wana Bin Giri yang merupakan istri terdakwa dihabisi dengan cara ditikam pakai badik.

Berawal saat terdakwa menelpon istrinya tapi tidak digubris. Padahal terdakwa hanya ingin menyampaikan agar menemaninya mengantar anak mereka untuk berobat ke rumah sakit. Kesal karena telpon tidak diangkat istri, dalam kondisi emosi, terdakwa lalu pergi menemui korban sambil
menyelipkan badik di pinggangnya. Terdakwa mengendarai motor Yamaha Mio warna hijau DP 2109 TE menuju ke Wisma Surya. Setibanya di wisma, terdakwa naik ke lantai dua lalu masuk ke kamar korban.

Saat itu, terdakwa menyampaikan untuk mengantar anaknya berobat. Tapi korban menolak, terdakwa emosi dan menusuk korban dengan sebilah badik namun sempat ditepis yang menyebabkan badik terdakwa jatuh ke lantai.

Ketika badik kembali diraih, terdakwa lalu menancapkannya ke tubuh korban sebanyak dua kali. Pertama mengena dada samping kiri di bawah ketiak kemudian menikam lagi bagian paha sebelah kiri korban dan setelah itu mendorong tubuh korban ke lantai kamar yang menyebabkan korban bersimpah darah dan jatuh dengan posisi terlentang di samping tempat tidur. (him)

  • Bagikan