Masyarakat Lutim Tak Komplain Biaya Sertifikat PTSL

  • Bagikan

Kantor BPN Lutim, di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.  --akmal--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI---- Masyarakat Kabupaten Luwu Timur (Lutim) rupanya tidak merasa keberatan atas ditetapkannya biaya pembuatan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah.

Hal itu dibuktikan, sejak diberlakukannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang Pembiayaan Persiapan PTSL mulai tahun 2017 lalu, masyarakat Luwu Timur tidak pernah melakukan komplain atas biaya yang dikenakan sebesar Rp 250 Ribu per bidang tanah.

"Sejak ditetapkannya biaya PTSL mulai 2017 hingga sekarang, masyarakat tidak pernah keberatan karena hingga kini tidak ada yang komplain," ungkap Wakil Ketua Satuan Tugas Yuridis, BPN Lutim, Andi Rizki, yang didampingi Sekertaris PTSL, BPN Lutim, Santi SP, Jumat 27 Januari 2023.

Kata Rizki, pengenaan biaya sebesar Rp 250 Ribu kepada setiap pemohon sertifikat itu, adalah digunakan untuk membiayai kegiatan operasional petugas kelurahan atau desa yang meliputi, biaya penggandaan dokumen pendukung, biaya pengangkutan dan pemasangan patok, biaya transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan atau desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan.

"Jadi intinya, biaya itu seperti menyiapkan patok tanah, surat-surat, serta materai yang diperlukan. Sementara luasan per sertifikat maksimal 5 Hektar," jelas Rizki.

Ia melanjutkan, di tahun 2022 lalu, BPN Luwu Timur berhasil menyelesaikan kuota PTSL-nya sebanyak 6.755 bidang tanah yang tersebar di beberapa desa di Luwu Timur.

"Di tahun 2022 lalu kita selesaikan sebanyak 6.755 sertifikat. Sementara untuk kuota ditahun 2023 saat ini masih diusul sekitar empat ratusan bidang saja, dan belum turun," jelas Rizki.

Sekadar diketahui, program PTSL ini dilaksanakan melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dimana ATR/BPN mendanai program PTSL dalam hal pengukuran, pemetaan, ajudikasi atau riwayat tanah, dan pemberian sertifikat.

Sementara penetapan biaya pembuatan sertifikat PTSL ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), serta Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) tentang Pembiayaan Persiapan PTSL. SKB tersebut bernomor 25/SKB/V/2017, SKB Nomor 590-3167A Tahun 2017, serta Nomor 34 Tahun 2017.

Dimana untuk biaya pembuatan sertifikat PTSL untuk wilayah kategori III (Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000. (akmal)

  • Bagikan