Sakit Hati, Modus Mantan Wali Kota Blitar Otaki Perampokan di Rujab

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID BLITAR -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur, mengungkap motif mantan Wali Kota Blitar Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) hingga terlibat merencanakan perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardhono mengatakan, Samanhudi melakukan hal itu didasari sakit hati dan dendam pribadi.

"Saat itu, saudara MSA bertemu dengan pelaku 365 [pelaku perampokan] di Lapas kelas II A Sragen. Tersangka menceritakan rasa sakit hati dan dendam pribadinya," kata Lintar di Mapolda Jatim, Senin (30/1).

Saat bertemu pelaku di Lapas Sragen, Samanhudi memberikan informasi kepada anggota kawanan perampok perihal Wali Kota Blitar akan menyimpang uang ratusan juta tiap akhir tahun.

"Dia juga menginfokan ke para pelaku lain bahwa Wali Kota (Santoso) ada uang Rp800 juta sampai Rp1 miliar setiap akhir tahun (bulan Desember)," ucapnya.

Ia juga membocorkan lokasi dan tempat penyimpanan uang dan barang berharga di rumah itu. Termasuk berapa petugas yang berjaga serta kebiasaan mereka.

"Tersangka juga menyampaikan kondisi rumah dinas dan tempat yang ada di rumah dinas. Dia juga menyampaikan hanya dijaga Satpol PP dua orang, dan pada pukul 01.00 WIB penjaga selalu tidur," katanya.

Informasi dari Samanhudi itu kemudian dipakai kawanan perampok ini pada 12 Desember 2022. Setelah mereka bebas dari Lapas Sragen.

Namun, Samanhudi diduga tidak menerima sepeserpun dari hasil perampokan. Dia hanya berperan sebagai informan.

Sebelumnya, kawanan perampok berjumlah 4-5 orang beraksi di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso, Senin, 12 Desember 2022 pagi buta.

Perampok yang disebut menaiki mobil minibus berwarna hitam dan berpelat merah itu kemudian menyekap tiga orang Satpol-PP yang berjaga, juga Wali Kota dan istrinya.

Para perampok kemudian menggasak uang ratusan juta, serta perhiasan milik Wali Kota Blitar dan istri. Mereka juga sempat merusak CCTV.

Sebulan kemudian, polisi meringkus tiga pelaku NT (53), ASN (53) dan AJ (57). Dari hasil perampokan, kawanan ini membawa kabur harta senilai Rp730 juta, terdiri dari uang tunai dan barang berharga lainnya

Sementara untuk dua tersangka lain yang masih buron, atas nama Oki Supriadi dan Medi Afriant, Polda Jatim telah menerbitkan DPO.

"Tetap kami kejar. Terhadap dua pelaku yang belum tertangkap, Oki dan Medy, sampai saat ini tim masih di lapangan," pungkasnya.

Atas perbuatannya, Samanhudi pun terancam jeratan Pasal 365 juncto 56 dan 55 KUHP, tentang Pencurian dan Kekerasan.(int/idr)

  • Bagikan