Lukman S Wahid: Indikasi Pemalsuan Dokumen Lahan IC, Masuk Tindak PU

  • Bagikan
Pengacara senior Tana Luwu, Lukman S Wahid

Sarankan Pihak Yayasan ICDS Laporkan ke Polisi

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO -- Kasus lahan Islamic Center (IC) yang saat ini menjadi hangat dibicarakan masyarakat, menjadi pekerjaan berat bagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palopo, untuk diselesaikan. Tidak hanya masyarakat, kasus yang melibatkan pejabat aktif maupun pejabat yang sudah pensiun, membuat pengamat hukum Lukman S Wahid angkat bicara.

Soal terjadinya dua sertifikat di atas objek atau lahan yang sama, dinilai Lukman S wahid, syarat akan adanya indikasi pemalsuan dokumen.
Olehnya itu, penegak hukum harusnya mampu menelaah yang mana dokumen asli dan mana palsu.

"Jika terkait pemalsuan dokumen, maka itu masuk ranah tindak Pidana Umum (PU). Hemat saya, kasus ini dilaporkan ke polisi bukan kejaksaan," kata Lukman S Wahid kepada Palopo Pos, Rabu, 2 Februari 2023.
Dia kemudian mencontohkan, jika tanah milik seseorang, diterbitkan sertifikat baru, sedang tanah tersebut sudah ada sertifikatnya. Maka pemilik yang sebenarnya atau yang memegang sertifikat awal, harus melapor penyerobotan ke pihak yang berwajib. "Seperti itulah yang terjadi di lahan IC. Ini pandangan saya melihat apa yang diributi kalangan di IC," bebernya.

Lukman S Wahid, menambahkan, kasus tersebut, sebelum di jaksa lebih dulu proses di kepolisian.
Sebab, tidak semua kasus pidana umum maupun khusus langsung ke Kejaksaan. "Dan apa yang terjadi kasus IC langsung ke kejaksaan. Ini aneh, wajar kalau masyarakat mulai memberikan segala pandangan yang arahnya negatif," pungkasnya.

Sebelumnya juga, Aktivitas Perempuan Antikorupsi Kota Palopo, Yertin Ratu, menegaskan, jika Kejari Palopo tidak serius dalam menangani semua kasus termasuk IC. Maka Korps Adyaksa itu harus berani mengungkap ke publik perihal jadwal pemanggilan yang bersangkutan, untuk membuktikan keseriusannya.

"Pengurus YICDS saja terang-terangan, kenapa meski harus ada yang ditutupi. Ini sudah menimbulkan pertanyaan," terangnya.
Yertin berharap, Kasus IC yang sudah membuat semua orang penasaran segera terungkap, sebab jika tidak maka akan menjadi penilaian buruk terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari.

"Saya masih ingat betul ada kalimat yang menyebut tidak pernah suatu kejahatan dilakukan secara sempurna. Nah ini termasuk persoalan IC yang mana ada sertifikat di atas sertifikat di objek yang sama," pungkasnya.(ded/idr)

  • Bagikan