APM Desak Pihak Yayasan ICDS Lapor ke Polisi

  • Bagikan

Dugaan pemalsuan dokumen terhadap lahan Islamic Centre (IC) Kota Palopo yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo menguat masuk dalam tindak pidana umum.

Sementara itu, Aliansi Pemuda Merdeka (APM) mendorong pihak Islamin Centre Datuk Sulaiman (ICDS) melaporkan dugaan kasus tersebut. Diketahui, APM ini adalah salah satu gerakan yang selama ini menyuarakan dan mengadvokasi dugaan tindak penyerobotan lahan IC dan klaim yang dilakukan Pemkot terhadap lahan tersebut karena menganggap sebagai salah satu aset pemerintah.

Justru menurut mereka lahan IC ini bukan merupakan aset pemerintah, melainkan milik ummat Tana Luwu yang selama ini dikelolah di bawah naungan sebuah Yayasan. Bahkan baru-baru ini melakukan pengukuhan kepengrusan untuk melanjutkan periode kepengurusan sebelumnya yang diketuai mantan Sekretaris Kota (Sekot) Palopo, HM Jaya.

Koordinator APM Kota Palopo, Suparni Sampetan bahwa langkah yang tepat dilakukan pihak Yayasan ICDS ini ialah membawa permasalahan ini ke ranah hukum.

Ada dugaan pemalsuan dokumen terhadap lahan tersebut yang dilakukan Pemkot Palopo sehingga menerbitkan sertipikat atas nama Pemkot Palopo pada 2021. Padahal, kata dia, lahan tersebut sudah jelas memiliki sertipikat yang kini dipegang pihak Yayasan ICDS yang ada sejak dulu.

"Kita sepakat kalau masalah ini dilaporkan ke Polisi. Makanya kita mendesak agar pihak Yayasan mengambil langkah ini," katanya.
Sementara, salah satu pengurus Yayasan ICDS, Haidir Basir belum bisa memberikan tanggapannya terkait upaya atau langkah yang akan dilakukan.(rul/idr)

  • Bagikan