Sabar! Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Ditunda, Tunggu, BKN Akan Umumkan Info Terbaru

  • Bagikan
---ilustrasi tenaga PPPK--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Bagi calon tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) harus bersabar. Karena, pengumuman Hasil Seleksi PPPK guru 2022 ditunda.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali mengumumkan informasi terbaru tentang hasil seleksi PPPK guru.

Tertulis pengumuman tersebut disampaikan lewat akun resmi BKN di Twitter @BKNgoid, dan ditampilkan di laman sscasn.bkn.go.id.

Ada pun isinya pengumuan hasil seleksi PPPK Guru TA 2022 ditunda sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. Untuk informasi selanjutnya silakan cek secara berkala di https://gurupppk.kemdikbud.go.id.

Menanggapi penundaan tersebut, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Plt Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani ikut berkomentar dan menyampaikan informasi dari Karo Humas BKN.

Menurutnya, pengumuman penundaan tersebut sudah pasti menjadi kabar buruk bagi P1 hingga P4. Terlebih, tidak disampaikan apa alasan penundaan tersebut. P1 hingga P4 sudah pasti juga terkejut, lantaran sebelumnya, Kamis pagi, Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, pengumuman akan diluncurkan melalui portal SSCASN sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.

“Tidak ada perubahan jadwal, insyaallah tidak mundur,” kata Satya dikutip JPNN.com, Jumat (3/2/2023) pagi.

Mengapa pengumuman hasil seleksi PPPK guru 2022 ditunda? Satya menjawab, alasan mengapa pengumuman ditunda hanya Kemendikbudristek yang bisa menjelaskan.

“Intinya BKN siap-siap saja,” kata Satya kepada JPNN.com, Kamis (2/2/2023) sore.

Satya menjelaskan bahwa sebelum memutuskan penundaan pengumuman itu, ada rapat BKN dan Kemendikbudristek sejak Kamis pagi.

“Yang perlu ditegaskan, tidak ada masalah dengan portal SSCASN. Mengenai penyebab diundurnya pengumuman Dirjen GTK yang berwenang menjawab,” tegas Satya.

Ditanya apakah penundaan tersebut karena Kemendikbudristek belum menyelesaikan datanya terutama P2, P3, dan P4, Satya kembali menyatakan tidak bisa mengiyakan. Sebab, Kemendikbudristek yang berhak menjawabnya. (pjs/pp)

  • Bagikan