Mardani Maming Divonis 10 Tahun Bui, Denda Rp500 Juta, dan Uang Pengganti Rp110 M

  • Bagikan
Mardani Maming divonis 10 tahun. --ilustrasi--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Akhirnya usai menjalani persidangan, mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijatuhi 10 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dalam perkara suap terkait izin pertambangan.

Bukan hanya hukuman kurungan yang harus dijalani, karena, majelis hakim juga manjatuhi denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata hakim di PN Banjarmasin, Jumat (10/2/2023).

Dalam perkara ini, Maming juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 (Rp110 miliar)," lanjut hakim.

Uang pengganti itu harus dibayar oleh Maming dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dipenuhi, jaksa akan menyita harta benda milik Maming untuk dilelang.

"Jika terdakwa tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, harta bendanya yang dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," katanya.

Vonis hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut agar Mardani Maming dihukum 10 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Mardani Maming didakwa menerima hadiah atau imbalan berupa uang Rp 118 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut uang itu berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP).

JPU KPK mengungkapkan hal tersebut dalam sidang dakwaan Mardani Maming yang dilaksanakan secara hybrid di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (10/11/2022).

Jaksa menyebut uang itu diterima secara bertahap pada rentang waktu 20 Maret 2014-17 September 2022.

Jaksa menjelaskan uang tersebut diterima melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Kemudian, penerimaan juga dilakukan melalui Rois Sunandar selaku adik kandung Mardani Maming dan Muhammad Aliansyah dari Henry Soetio selaku Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) melalui PT Angsana Terminal Utara (PT ATU).

"Dengan total sejumlah Rp 118.754.731.752 atau sekitar jumlah tersebut. Terdakwa selaku Bupati Tanah Bumbu telah memerintahkan membuat dan menandatangani Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari Nomor 545/103/IUPOP/D.PE/2010 kepada PT PCN," lanjut Jaksa KPK saat membacakan dakwaan. (fjr/pp)

  • Bagikan