Ferdy Sambo Divonis Mati, Putri Candrawathi Vonis 20 Tahun, Ini Reaksi Pengacaranya

  • Bagikan
Ferdy Sambo berdiskusi dengan tim pengacaranya usai divonis hukuman mati. Foto: JPNN

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Ferdy Sambo divonis mati, sementara istri tercinta, Putri Candrawathi, juga mendapat vonis yang tidak ringan. Yakni, vonis 20 tahun. Pengacaranya pun kebingungan.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Haris enggan berkomentar banyak terkait vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada kliennya, Ferdy Sambo.

Sementara, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi.

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi itu dijatuhkan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Tanggapan klien saya pastilah kecewa. Kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu,” kata Arman Haris usai sidang.

Arman Haris juga mengaku heran dengan vonis yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa tidak ada pertimbangan dua-duanya lho? Tidak ada yang meringankan. Itu jadi pertanyaan juga buat kami,” katanya.

Kendati demikian, ia menyebut bahwa Ferdy Sambo sudah siap dengan vonis apapun yang dijatuhkan.

“Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi, itu yang harus saya sampaikan karena dari persidangan Ferdy Sambo sependapat dengan kami,” kata dia.

Akan tetapi, Arman Haris tak menjawab saat ditanya apakah mantan Kadiv Propam itu ikhlas menerima vonis hukuman mati.

Pengacara berkacamata itu hanya memberikan jawaban dengan menggelengkan kepala saja.

Terima kasih Tuhan
Sementara, ibu Brigadir Joshua, Rosti Simanjuntak, menyambut vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan histeris.

Perempuan berkacamata itu juga terlihat menangis sembari memeluk foto Brigadir Joshua sejak awal sidang.

“Terimakasih Tuhan kau hadir di sini,” ujar Rosti dengan cucuran air mata di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Mahfud MD Apresiasi Vonis Hakim
Terpisah, Menko Polhukam Mahfud MD mengapresiasi vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

Menurut Mahfud MD, pembunuhan berencana yang dilakukan ferdy Sambo itu merupakan perbuatan yang kejam.

Sementara pembuktian yang dilakukan Jaksa disebut Mahfud MD nyarise sempurna.

“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh Jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna,” cuita Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya, Senin malam.

Dalam cuitan itu, Mahfud juga menyebut tim kuasa hukum Sambo dan Putri Candrawathi lebih banyak hanya mendramatisasi fakta.

“Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” sambungnya.

Meski begitu, Mahfud menilai Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tidak terpengaruh.

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” tutupnya. (pojoksatu/pp)

  • Bagikan