PPN Perdagangan Digital Capai Rp 10,7 Triliun

  • Bagikan
--Ilustrasi pajak--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Sampai 31 Januari 2023, pemerintah telah menunjuk 143 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) menjadi pemungut pajak pertambahan nilai (PPN).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyatakan bahwa jumlah itu bertambah sembilan perusahaan.

”Sembilan pelaku usaha tersebut berasal dari empat penunjukan pada Desember 2022 dan lima penunjukan di bulan lalu,” katanya di Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.

Penunjukan akhir tahun lalu adalah Wondershare Global Limited, Asiaplay Taiwan Digital Entertainment Ltd, Taxamo Checkout Ltd, dan Amplitude Inc.

Sementara, lima penunjukan pada Januari 2023 terdiri atas Unity Technologies SF, Epic Games Commerce GmbH, Epic Games Entertainment International GmbH, Amazon Advertising LLC, dan Amazon Services Europe Sarl.

Sebanyak 118 pemungut yang telah ditunjuk telah menyetor Rp10,7 triliun. ”Jumlah tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar setoran pada 2020. Setahun kemudian mencapai Rp 3,90 triliun; Rp 5,51 triliun setoran pada 2022; dan Januari mencapai Rp 543,9 miliar,” paparnya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijual di Indonesia.

Selain itu, pemungut wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran. (jp/pp)

  • Bagikan

Exit mobile version