Perdes Soal Retribusi yang Beratkan Warga Dicabut Mulai Besok, Kades Tolangi Lutra: Saya Sudah Telepon Kadus Untuk Cabut Palang

  • Bagikan

Kepala Desa Tolangi, Al Hilal Amrullah. ---ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA--- Kepala Desa Tolangi, Al Hilal Amrullah menegaskan mulai besok, Rabu, 22 Februari 2023, Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6 tahun 2022 tentang Retribusi Angkutan Hasil Bumi dicabut dan tidak berlaku lagi.

"Itu kesalahan kami. Saya sudah telepon kepala dusun untuk mencabut palang dan tidak lagi menarik retribusi kepada kendaraan yang membawa hasil bumi," tandas Hilal Marullah via ponsel malam tadi.

Menurut Kades tiga periode itu, sebenarnya Perdes No 6 Tahun 2022 diterbitkan atas usulan masyarakat dusun Tolangi yang melihat lalu lalangnya truk muatan berat yang merusak jalan. Apalagi jalan sepanjang dua kilometer itu pembangunan atau pengerasannya dengan biaya gotong royong atau swadaya masyarakat.

"Sebenanya jalan itu sudah dilakukan pengerasan dari dana desa. Tapi, karena seringnya kendaraan berat lewat, jalan itu rusak lagi. Terakhir atau tahun lalu saya sudah usulkan dalam musrembang untuk pengerasan lanjutan, tapi ternyata dalam APBD Lutra tidak ada realisasinya," ujar Hamrullah l.

''Tapi saya akan tanyakan di kantor daerah, karena saya dengar anggarannya sudah ada dalam APBD 2022, tapi realisasinya tidak ada," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya Warga yang lewat membawa Hasil Bumi di Desa Tolangi Kec Sukamaju harus membawa uang, sebab Pemerintah Desa disana sudah mengeluarkan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6 Tahun 2022 tentang Retribusi Angkutan Hasil Bumi.

Dimana dalam Perda itu Warga yang membawa hasil bumi menggunakan Roda enam harus bayar Rp 100 Ribu sekali jalan dan Roda empat Rp 30 ribu sekali jalan. Perdes tersebut

Kebijakan Pemerintah Desa tersebut memberatkan pengguna jalan yang mengangkut hasil bumi dari Desa Tolangi. Mereka mengeluh karena jalan desa yang dilalui hanya beberapa Kilo mereka harus bayar yang cukup mahal.

" Saya tidak persoalkan retibusinya, tapi nilainya yang memberatkan, jalan Kabupaten saja yang sudah diaspal, kendaraan roda empat hanya ditarik Rp 3000 sekali jalan," Tandas Agus.

Kepala Dinas MD yang dimutasi ke Dinas Pendidikan, Drs Misbah mengaku baru mengetahui adanya Perdes yang dikeluarkan oleh Desa Tolangi Kec Sukamaju.

"Saya juga sudah konfirmasi ke Bidang Pemerintahan Desa juga tidak mengetahui soal perdes itu. Mungkin koordinasinya ke Bagian Hukum," tandas Misbah.(mahmuddin)

  • Bagikan